Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Ricuh Suporter Persis Solo

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA Bola – Polresta Solo menetapkan tujuh orang yang terlibat dalam bentrokan antar-kelompok suporter Persis Solo sebagai tersangka. Bentrokan tersebut terjadi pada saat pertandingan perdana Liga 1 antara Persis Solo versus Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Juli 2023.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan berdasarkan hasil penyidikan kasus bentrokan antarkelompok suporter tim Laskar Sambernyawa itu telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka. Oknum suporter tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam kasus penganiayaan.

"Kami tetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ricuh suporter yang berujung penganiayaan dan akan dikenakan Pasal 170 KUHP," kata dia di Solo, Senin, 3 Juli 2023.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi

Photo :
  • VIVA/ Fajar Sodiq

Selain penganiayaan, lanjut Iwan, terjadi juga kasus perampasan motor. Hanya saja untuk perampasan motor merupakan rentetan dari kejadian tersebut. Sepeda motor yang dirampas juga sudah dikembalikan kepada korban.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Kita nyasarmya bukan motornya tapi pelaku pengeroyokannya, perlakukan pengeroyokannya. Begitu dikeroyok motornya dibawa kabur tapi itu sudah dikembalikan motornya,” ujar dia.

Soal suporter yang positif menggunakan narkotika berupa ganja dan obat penenang, kata dia, pihak kepolisian tidak bisa memproses. Pasalnya, dalam UU No. 39 tahun 2009 pelaku baru bisa diproses bila ditemukan barang bukti. 

"Dia (suporter) menang mengakui mengakui memakai ganja, dibuktikan dengan hasil tes urin. Kita lakukan rehabilitasi," kata dia.

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka beserta barang bukti kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang (18/11).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024