PSSI dan LIB Lakukan Standarisasi Stadion Liga 1
- ANTARA FOTO/Saiful Bahri
VIVA Bola – PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) sejak pekan lalu mulai melakukan proses standarisasi stadion yang akan dipakai para kontestan Liga 1 2023/24. Hingga Kamis 8 Juni 2023, sudah 17 stadion yang dikunjungi perwakilan PSSI dan LIB.
Beberapa stadion itu di antaranya Stadion Patriot Candrabhaga, Stadion Wibawa Mukti, Stadion Indomilk Arena, Stadion Gelora BJ Habibie, Stadion Segiri, Stadion Demang Lehman, Stadion Utama Gelora Bung Karno, Stadion Jatidiri, Stadion Sriwedari, Stadion Manahan, Stadion Gelora Bung Tomo, Stadion Gelora Joko Samudro, Stadion Kapten I Wayan Dipta, Stadion I Gusti Ngurah Rai, Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Stadion Gelora Bangkalan dan Stadion Maguwoharjo.
Tak hanya itu, beberapa stadion lain juga masih menunggu giliran untuk dilakukan pengecekan seperti Stadion Sultan Agung, Stadion Si Jalak Harupat dan Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Terdapat beberapa aspek rangkaian pengecekan yang melibatkan personel dari tim PSSI dan LIB itu, yakni aspek infrastruktur, keamanan dan keselamatan, kemudian aspek bidang pertandingan, serta aspek host broadcaster.
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ferry Paulus mengatakan, pihaknya melakukan standardisasi stadion-stadion yang memang telah diajukan oleh para kontestan Liga 1 2023/24 sebagai kandang untuk menjamu lawan-lawannya.
"Proses standarisasi ini memang perlu kami lakukan agar seluruh stadion yang akan dipakai oleh klub-klub Liga 1 memiliki standar yang sama sesuai aspek-aspek yang berlaku saat ini. Terlebih adanya rencana kami menerapkan VAR, maka kualitas lampu penerangan stadion pun juga harus ada peningkatan," ujar Direktur Utama LIB, Ferry Paulus.
Ferry menambahkan, selain proses standardisasi stadion yang dilakukan PSSI dan LIB, pada waktu yang hampir bersamaan juga diadakan re-risk assesment oleh Mabes Polri terhadap stadion-stadion yang dipakai di Liga 1 tersebut.
Risk assesment dari Mabes Polri memberikan penilaian dalam tiga kategori, yakni layak menggelar laga dengan penonton, layak menggelar laga tanpa penonton, dan tidak layak menggelar pertandingan.
Parameter yang digunakan untuk risk assesment temasuk kelengkapan infrastruktur, mitigasi bencana, jalur evakuasi, dan standar prosedur pelaksanaan pertandingan.
"Jadi apa yang dilakukan PSSI dan LIB berbeda dengan pihak Mabes Polri. Kami tidak menentukan kelayakan suatu stadion, dan kaitannya dengan kapasitas jumlah penonton itu ranahnya juga ada di Mabes Polri," tutur Ferry Paulus.