8 Arek Malang yang Demo di Kantor Arema FC Bisa Bebas Demi Hukum di Akhir Mei 2023

Demonstrasi di kantor Arema FC
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Bola – Delapan suporter yang mengatasnamakan Arek Malang ditahan Polresta Malang Kota buntut demo ricuh di Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu. Terhitung sudah 111 hari mereka menghabiskan waktu di dalam sel tahanan sejak ditangkap pasca demo itu.

Ikatan Santri DKI Lakukan Aksi Demo pada Ucapan Suswono: Kami Sangat Menyayangkan!

8 massa Arek Malang ini dilaporkan ke polisi dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.

Mereka adalah Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34 tahun), Muhammad Fery alias Fery Dampit (37 tahun), Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryon Cahya (29 tahun), Andika Bagus Setiawan (29 tahun), dan Kholid Aulia (22 tahun).

Arema FC Juara ASBWI Cup 2024 Usai Tumbangkan Putri JP Jakarta

Solehuddin, Kuasa Hukum Tersangka perusakan kantor Arema FC

Photo :
  • VIVA/Uki Rama

Kuasa hukum Arek Malang, Solehuddin menuturkan, untuk sementara ini penanganan 8 tahanan masih dalam koridor hukum. Polisi melakukan perpanjangan penahanan ke pengadilan yang terakhir kalinya ke Ketua Pengadilan Negeri Malang.

Buruh Akan Turun Demo di Monas Hari Ini, Lebih dari Seribu Aparat Diterjunkan

Solehuddin menuturkan, jika perpanjangan penahanan ini habis maka polisi sudah tidak bisa melakukan perpanjangan lagi. Apalagi berkas penyidikan 8 tahanan ini belum juga lengkap alias belum P21. Sehingga mereka meminta 8 Arek Malang ini segera dibebaskan.

"Ini sudah terakhir nanti tinggal bagaimana kita menyikapi. Sehingga nanti kita tidak lagi menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Karena kita sebagai kuasa hukum menginginkan secepatnya untuk P21 kalau tidak segeralah dibebaskan. Kasihan mereka punya keluarga, anak istri," kata Solehuddin.

Solehuddin mengatakan, perpanjangan yang dilakukan Polresta Malang Kota ke Pengadilan Negeri Malang sudah pada batas terakhir. Sesuai aturan jika berkas tak kunjung P21 maka 8 tahanan Arek Malang ini bakal bebas demi hukum pada 30 Mei 2023 mendatang.

"Ini terakhir kalau tidak salah 30 Mei harus dilepaskan. Dan mereka harus bebas demi hukum," ujar Solehuddin.

Solehuddin menuturkan, sejauh ini tim kuasa hukum terus meminta Polresta Malang Kota menjadi mediator dalam upaya perdamaian ini. Dikatakan Solehuddin polisi sebenarnya bersedia memfasilitasi proses mediasi.

Namun, hal ini bertepuk sebelah tangan karena disaat Arek Malang dan keluarganya mengajukan upaya damai pihak Arema FC dianggap cenderung enggan membukakan pintu maaf bagi 8 suporter ini.

"Kita mentok meminta ke polisi untuk mediasi dan dipertemukan. Tapi sampai sekarang (Arema FC) tidak mau. Pihak Arema FC tidak mau. Kita sudah mengajukan tapi Arema FC dalam hal ini masih belum bisa bertemu. Kalau kita siap setiap saat," ujar Solehuddin.

Solehuddin menuturkan bahwa sejak ditahan pada akhir Januari lalu, 8 tahanan dan keluarga belum pernah menggelar pertemuan atau duduk bersama dengan manajemen Arema FC. Padahal 8 tahanan dan keluarga menantikan pertemuan ini.

"Sejak ditahan kita belum ada pertemuan (dengan manajemen Arema FC). Kita sudah minta polisi untuk di mediasi supaya ketemu. Belum tahu, (Arema FC) hanya menunggu koordinasi dengan pusat," tutur Solehuddin.

Sebagai kuasa hukum Solehuddin siap menjadi mediator dalam upaya damai antara 8 tahanan dengan manajemen Arema FC. Dia tidak menampik bahwa ada isu sejumlah kelompok yang pro dan kontra dalam upaya perdamaian ini.

Namun, lebih jauh dari itu Solehuddin mengingatkan bahwa suporter adalah aset klub. Sehingga rekonsiliasi dianggap sebagai solusi antara Arek Malang dan pihak manajemen Arema FC.

"Jadi untuk sementara memang ada yang setuju dan tidak, jika kita melihat isu yang berkembang. Tapi saya berharap dari Arema sudahlah jangan mikir lainnya. Mikir Arema ke depan. Supaya agar dicabut dan kita rekonsiliasi. Saya siap menjadi mediator antara Aremania dan manajemen. Semoga ke depan tidak ada masalah kita sudah dalam posisi supaya menjadi Arema yang seperti dulu," kata Solehuddin.

Sebagai informasi, tuntutan aksi massa Arek Malang ke manajemen Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu masih seputar penanganan Tragedi Kanjuruhan. Dimana garis besarnya manajemen Arema FC diminta aktif melakukan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang membuat 135 orang meninggal dunia.

Tetapi di luar kendali massa. Para pendemo dan massa penjaga Kantor Arema FC saling terprovokasi. Mereka yang tersulut emosi saling serang dan imbasnya kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan porak poranda. Kaca Arema FC Store pecah dan menimbulkan kerusakan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya