Ricuh Suporter, PSIS Semarang dan PSS Sleman Sama-sama Didenda Rp75 Juta

PSIS Semarang
Sumber :
  • VIVA | Teguh Joko Sutrisno

VIVA Bola – PSIS Semarang menerima sanksi denda sebesar Rp75 juta dari Komisi Disiplin PSSI atas kerusuhan antarpendukung saat menjamu PSS Sleman di Stadion Jatidiri Semarang, pada 2 April 2023 lalu. PSS Sleman juga menerima sanksi denda dengan jumlah sama.

Persija Kena Gasak Persebaya, Carlos Pena Beber Kesalahan Timnya

CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengaku menerima keputusan Komisi Disiplin tersebut dan menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran.

"Hukuman ini diharapkan menjadi pelajaran agar ke depan lebih tertib dan selalu menjaga situasi kondusif sejak berangkat dari rumah, selama pertandingan, hingga kembali ke rumah," kata pria yang akrab disapa Yoyok Sukawi itu.

Kerja Keras Persebaya Membuahkan Hasil dengan Membungkam Persija

Selanjutnya, kata dia, kelompok suporter PSIS yang terlibat dalam kericuhan tersebut juga telah menyatakan ikut bertanggung jawab atas sanksi yang dijatuhkan itu.

Persib vs Borneo FC, Pieter Huistra: Pertarungan Dua Tim Top

Selain itu, kata dia, ke depan juga akan dilakukan pelatihan bagi petugas dari unsur suporter agar dapat menjalankan tugas lebih baik lagi pada musim depan.

Sebelumnya, ricuh antara pendukung PSIS Semarang dengan pendukung PSS Sleman terjadi di tribun Utara Stadion Jatidiri Semarang, pada 2 April 2023, saat kedua tim bertemu dalam lanjutan Liga 1 Indonesia.

Selain terlibat kericuhan, para penonton tersebut sempat turun ke tepi lapangan saat pertandingan menyelesaikan babak pertama. Dalam pertandingan tersebut, PSIS Semarang memetik kemenangan 5-2 atas PSS Sleman. (Ant)

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 14 April 2023

1. Sdr. Danur Rispriyanto (Ketua Panitia Pelaksana PSIS Semarang)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PSIS Semarang vs PSS Sleman
- Tanggal Kejadian: 2 April 2023
- Jenis Pelanggaran: gagal mengantisipasi terjadinya keributan serta masuknya
suporter ke area sentel ban sebelah Utara dan area lapangan pertandingan yang
mengakibatkan beberapa penonton terluka
- Hukuman: tidak boleh terlibat beraktivitas di dalam kompetisi resmi PSSI BRI Liga 1
Tahun 2023/2024; denda Rp20.000.000

2. Klub PSIS Semarang
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PSIS Semarang vs PSS Sleman
- Tanggal Kejadian: 2 April 2023
- Jenis Pelanggaran: suporter PSIS Semarang melakukan pelemparan dan memasuki
area lapangan pertandingan
- Hukuman: sanksi denda Rp75.000.000

3. Klub PSS Sleman
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PSIS Semarang vs PSS Sleman
- Tanggal Kejadian: 2 April 2023
- Jenis Pelanggaran: suporter PSS Sleman melakukan pelemparan dan memasuki
area lapangan pertandingan
- Hukuman: sanksi denda Rp75.000.000

4. Klub Persis Solo
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persib Bandung vs Persis Solo
- Tanggal Kejadian: 4 April 2023
- Jenis Pelanggaran: terjadi intimidasi kepada steward dan panitia pelaksana serta
adanya penyalaan kembang api dan perusakan fasilitas stadion yang semuanya
dilakukan oleh suporter Persis Solo
- Hukuman: sanksi denda Rp75.000.000

5. Klub PSS Sleman
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PSS Sleman vs Bali United FC
- Tanggal Kejadian: 7 April 2023
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan kembang api di Tribun Selatan Barat dan
penyalaan flare di Tribun Timur dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh suporter
PSS Sleman
- Hukuman: sanksi denda Rp75.000.000

6. Klub Persis Solo
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persis Solo vs Persebaya Surabaya
- Tanggal Kejadian: 8 April 2023
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak di Tribun Utara yang
dilakukan oleh suporter Persis Solo
- Hukuman: sanksi denda Rp75.000.000

7. Sdr. Lucas Ramos De Oliveira (Pemain Dewa United FC)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Dewa United FC vs Persija Jakarta
- Tanggal Kejadian: 10 April 2023
- Jenis Pelanggaran: menendang ke arah muka pemain lawan serta mendapatkan
kartu merah langsung
- Hukuman: sanksi denda Rp10.000.000
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya