Arema FC Belum Cabut Laporan, Nasib 8 Tahanan Perusakan Kantor Belum Jelas
- VIVA/Uki Rama
VIVA Bola – Nasib delapan tahanan demo kantor Arema FC yang berujung pada perusakan hingga kini belum jelas. Sebab, sampai saat ini manajemen Arema FC sebagai pelapor belum mencabut laporan polisi di Polresta Malang Kota.
Kuasa Hukum Tersangka, yakni Solehuddin mengatakan, sampai saat ini dirinya dan keluarga tersangka berusaha mengajukan Restorative Justice. Ada beberapa alasan mengapa mereka ajukan mekanisme perdamaian. Karena para tersangka adalah Aremania yang selama ini mendukung Arema.
"Saya berharap pihak manajemen melakukan pencabutan terkait dugaan perusakan kantor Arema FC ini," kata Solehuddin, Rabu, 29 Maret 2023.
Solehuddin mengungkapkan, jika masa tahanan delapan tersangka dugaan perusakan Kantor Arema FC bakal segera habis pada 30 Maret 2023 besok. Setelah itu mereka akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sebelum itu semua, dia mengingatkan agar manajemen Arema FC mempertimbangkan mencabut laporan.
"Masa penahanan sendiri habis sekitar 30 Maret 2023. Kami masih menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian,” ujar Solehuddin.
8 tahanan ini adalah Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda (34 tahun) dan Ferry Christianto (37 tahun) dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sedangkan 6 tersangka lainnya, Andika Bagus Setiawan, (29 tahun) Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryo Cahya (29 tahun), dan Cholid Aulia (22 tahun). Mereka semua dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
"Kami berharap mencabut laporannya sebelum masa penahanan para tersangka habis. Supaya bisa bersatu kembali antara Manajemen Arema FC dengan suporter, agar ke depannya bisa lebih baik lagi,” tutur Solehuddin.
Selain itu, mereka menyarankan manajemen Arema FC untuk memberikan edukasi. Sebab, para demonstran yang kini ditahan juga bagian dari pendukung Arema FC. Edukasi tidak harus berujung dipidanakan.
Karena niat awal massa atas nama Arek Malang Bersikap adalah melakukan demonstrasi untuk meminta kepastian dan keadilan bagi 135 korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.