Polres Malang Bakal Hentikan Laporan Model B Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA Bola – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bersama Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mendatangi Polres Malang untuk mempertanyakan kelanjutan laporan model B yang mereka lakukan. Mereka bertemu dengan Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana, Jumat, 24 Maret 2023.
Putu Kholis mengatakan bahwa dalam waktu dekat mereka akan melakukan gelar perkara sebelum menghentikan perkara laporan model B dalam Tragedi Kanjuruhan. Alasannya, dugaan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak bisa diterapkan.Â
Dalam gelar perkara nantinya mereka akan mengundang perwakilan keluarga korban dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan termasuk tim pengawas eksternal dari Polda Jawa Timur. Gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.Â
"Kita tidak terpengaruh, kita netral. Sehingga rencana tindak lanjut kami adalah, kami akan mempersiapkan mekanisme gelar perkara untuk menghentikan laporan ini," kata Putu Kholis.Â
Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan mewakili keluarga korban, Imam Hidayat mengatakan bahwa laporan model B sudah mereka layangkan sejak 5 bulan lalu. Jika kemudian laporan ini berakhir pada penghentian maka mereka akan menyiapkan langkah hukum lainnya.Â
"Kalau menurut pendapat hukum Polres Malang tidak cukup ya silahkan dihentikan. Kapolres dalam waktu dekat, akan menggelar perkara yang pada intinya, akan menghentikan proses penyidikan. Karena menurut pendapat beliau pasal 338 dan 340 itu tidak bisa diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan," ujar Imam.
Sebelumnya, dalam kasus ini dengan laporan model A di Polda Jatim ada 6 tersangka. 5 orang sudah berstatus terdakwa dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dimulai dari Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC yang telah divonis 1,5 tahun penjara.
Dan terbaru adalah, eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Lalu, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah.Â
Hanya Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang berkasnya tidak lengkap. Hingga saat ini tidak jelas kapan dia akan disidangkan atas Tragedi Kanjuruhan.