Tanggapan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terkait Vonis Ringan Para Terdakwa

Sidang perkara tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Bola – Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Lalu, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah. 

Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

Keluarga korban melalui kuasa hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat mengatakan, bahwa sejak awal mereka sudah menolak laporan model A yang dipersidangkan di PN Surabaya. Sebab, ada beberapa kejanggalan yang mereka rasakan selama proses peradilan. 

"Karena banyak kejanggalan sejak awal, mulai proses rekonstruksi, sidang terbuka terbatas, terus penerapan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP lain-lain, terdakwanya belum menyentuh aktor intelektual dan eksekutor," kata Imam, Kamis, 16 Januari 2023. 

Jadi Ahli Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Eks Kabareskrim: Saya Tidak Memihak

Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jatim.

Photo :
  • VIVA Jatim/ Yudha Fury

Bahkan dengan sinis Imam Hidayat mengatakan bahwa atas putusan ini mereka menyarankan lebih baik proses peradilan ditiadakan. Dan semua terdakwa diputis bebas. Dia mengatakan, bahwa para tersangka sulit dibuktikan jika dakwaannya adalah pasal 359 dan 360 tentang kelalaian. 

Pengacara Eks Dirut PT Timah Pertanyakan Laporan BPKP yang Tak Diungkap Persidangan

"Tapi mereka terbukti 339 dan 340 KUHP (pembunuhan dan pembunuhan berencana). Jadi kalau ada yang diputus bebas atau 1,5 tahun. Jadi kami tidak heran dengan putusan hukum itu karena memang sudah terkondisikan sejak awal," ujar Imam Hidayat. 

Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ada 6 tersangka, dan 5 orang sudah berstatus terdakwa dan divonis oleh Majelis Hakim. Selain 3 polisi, ada Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer telah divonis 1,5 tahun penjara. Hanya ketua PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang belum disidangkan karena berkasnya tidak lengkap. 

"Makanya menurut saya lebih baik putusan bebas saja karena tidak terbukti di 359 (kelalaian) tapi di 338 (pembunuhan). Seperti laporan polisi (model B) di Polres Malang yang kini masuk penyidikan," tutur Imam Hidayat. 

Imam Hidayat menyatakan, atas hasil putusan pengadilan ini, keluarga korban juga sudah menyatakan bahwa mereka tidak puas dengan proses sidang yang dilakukan. Mereka merasa tidak ada keadilan dalam proses ini. 

"Tidak ada keadilan, tidak didapatkan keadilan oleh keluarga korban dengan putusan 1,5 tahun apalagi sekarang ada yang bebas. Semakin memperkuat dugaan kita sejak awal bahwa kasus Kanjuruhan ini sudah terkondisi," tutur Imam Hidayat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya