Sidang Tragedi Kanjuruhan, 2 Orang dari Arema FC Dituntut 6 Tahun 8 Bulan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Bola – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan eks Security Officer, Suko Sutrisno dengan penjara selama enam tahun delapan bulan. Keduanya dinilai terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Rahmat Harry Basuki dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 3 Februari 2023. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama itu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Suteisno (dan Abdul Haris) dan selama 6 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Harry.
Dia menjelaskan, tuntutan tersebut diajukan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, yaitu keterangan saksi-saksi, petunjuk, pendapat ahli, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan Itu, jaksa menilai semua unsur-unsur pada pasal yang didakwakan dan dituntutkan terhadap kedua terdakwa telah terpenuhi.
Ada beberapa pertimbangan memberatkan sehingga jaksa menuntut terdakwa seberat itu. Di antaranya, karena perbuatan terdakwa, sebanyak 135 orang kehilangan nyawa, 24 orang mengalami luka berat, dan 623 orang mengalami luka ringan. "Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam," ujar jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Haris dan Suko sama-sama akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi pun memberikan waktu menyiapkan pledoi kepada kedua terdakwa hingga pekan depan.
Sementara itu, tiga terdakwa perkara sama dari anggota Polri belum menghadapi tuntutan. Mereka ialah Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Ketiganya masih menjalani proses sidang dengan agenda meminta keterangan saksi. Satu lagi orang yang terjerat kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Hingga kini, dia belum diadili karena berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Hadian bahkan bebas dari tahanan karena berkasnya belum juga dirampungkan oleh penyidik, hingga masa tahanannya habis. Status Hadian hingga kini masih berstatus tersangka.