Menanti Kepala Daerah di Malang Raya Bantu Restorative Justice Untuk Pendemo Arema FC

Demo Aremania di Kantor Arema FC berakhir ricuh
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Bola – Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan atau TATAK, Imam Hidayat berharap Kepala Daerah di Malang Raya menjadi inisiator dalam upaya restorative justice atau keadilan restorasi bagi masa pendemo Arema FC yang ditangkap polisi. 3 kepala daerah itu adalah, Wali Kota Malang, Wali Kota Batu dan Bupati Malang. 

Respons Berkelas Egy Maulana Vikri Usai Jadi Pencetak Gol Terbamnyak Liga 1

Dia juga berharap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjadi fasilitator dalam upaya itu. Menurut Imam keadilan restoratif untuk kepentingan Malang Raya. Tujuannya agar sesama Arek Malang bisa kembali bersatu dan tidak lagi terpecah belah. 

"Kami berharap Kapolresta menjadi fasilitator agar ada restorative justice kepada seluruh Pemda Malang Raya. Karena ini ada kepentingan Malang Raya agar mereka semua mempertemukan seluruh tokoh Aremania agar fokus kembali menuntut usut tuntas dan jangan ada lagi chaos karena kami takut ada yang mengadu domba," ujar Imam. 

Lupakan Selebrasi Sadbor, Ciro Alves Fokus Bawa Persib Raih Kemenangan Lawan Barito Putera

Sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang sebagai tersangka atas pengerusakan kantor Arema FC. Massa dari Arek Malang ini sebenarnya ingin mempertanyakan sikap manajemen atas penanganan dan pengawalan kasus Tragedi Kanjuruhan. Namun, di luar dugaan demo berakhir ricuh.

Persib Siap Kerahkan Performa Terbaik Demi Tiga Poin Saat Bersua Barito Putera
 

Dari 7 tersangka, 5 orang telah menyerahkan kuasa ke TATAK sejak, Selasa, 31 Januari 2023. 5 tersangka ini adalah Ferry Christianto (37 tahun) yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Lalu, Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryo Cahya (29 tahun). Untuk 4 orang ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Demo Aremania di Kantor Arema FC berakhir ricuh

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

"Kalau 135 nyawa terdakwa 5 orang dengan pasal ke alpaan. Sedangkan 7 orang demo kemarin tidak direncanakan chaos justru di dakwa dengan pengerusakan dan penghasutan. Ini berbanding terbalik dengan laporan model B yang justru mengalami kemunduran," ujar Imam. 

Sementara koordinator kuasa hukum 5 tersangka, Solehudin berharap manajemen Arema FC, Polresta Malang Kota, hingga Kejaksaan Negeri Malang maupun otoritas terkait terketuk hatinya dalam upaya restorative justice ini. Tujuannya adalah kekondusifitasan Malang Raya. 

Selain itu, dia menegaskan tujuan Arek Malang adalah demonstrasi terkait penanganan Tragedi Kanjuruhan. Bukan, dengan niat menyerang Kantor Arema FC. 

"Kita lakukan penangguhan dan restorative justice agar masyarakat Malang nyaman dan tentram. Mohon hati nuraninya (semua pihak) bahwa yang demo adalah teman-teman kita. Mereka hanya menuntut keadilan bahwa ada chaos pasti ada pemicunya," kata Solehudin. 

Sholehudin mengatakan, bahwa saat ini yang harus dilakukan manajemen Arema FC adalah memberikan edukasi. Sebab, para demonstran juga bagian dari pendukung Arema FC. Menurutnya, edukasi tidak harus berujung dipidanakan. 

Karena niat awal Arek Malang Bersikap adalah melakukan demonstrasi untuk meminta kepastian dan keadilan bagi 135 korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan. 

"Karena niatnya (demo) hanya meminta ke manajemen Arema FC. Berarti kan tidak ada persiapan chaos pasti ada pemicunya. Kecuali dari rumah bawa parang atau benda tajam lainnya. Saya yakin itu hanya meminta dan menuntut rasa kemanusiaan pada para korban," kata Solehudin. 

Sebagai informasi demo di Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan pada Minggu, 29 Januari 2023 kemarin berujung ricuh. Akibat kericuhan ini kaca kantor dan beberapa bangunan mengalami kerusakan.

 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya