Klub Liga 2 Desak Komite Etik PSSI Bongkar Kasus Tanda Tangan Palsu

Klub Liga 2 saat owner meeting
Sumber :
  • VIVA / Robbi Yanto

VIVA Bola – CEO Karo United Effendi Syahputra mengakui bahwa dirinya adalah salah satu korban yang dipalsukan tanda tangannya terkait penghentian Liga 2.

Shin Tae-yong dan Misi Korean Wave

Effendi Syahputra mendesak agar Komite Etik PSSI menyelidiki dugaan tanda tangan palsu tersebut. Dia menegaskan pemalsuan itu dinilai sangat merugikan.

"Soal tanda tangan palsu, kebetulan saya adalah salah satu korbannya. Saya meminta langsung kepada Sekjen PSSI (Yunus Nusi) agar PSSI melakukan pemeriksaan melalui Komite Etik," kata Effendi Syahputra.

Striker Timnas Indonesia Tumpul, Cristian Gonzales Ajukan Diri ke Erick Thohir

Pemain Karo United rayakan gol

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra

Effendi mengatakan, sejumlah klub mengetahui bahwa tanda tangan yang mereka bubuhkan untuk pernyataan penghentian kompetisi.

Shin Tae-yong Full Senyum, Erick Thohir Pastikan Lawan Bahrain Digelar di SUGBK

Namun, ada yang menganggap bahwa hal itu kepentingan absensi semata. Namun setelah mengetahui maksud dan tujuannya, para klub pun menolak.

Lebih lanjut, Effendi mengaku tak mau tinggal diam soal pemalsuan ini. Ia tak mau hal ini menguap begitu saja. Memang, ia tak mau melaporkan ini kepada pihak kepolisian. Namun, ia meminta agar PSSI serius menyelesaikan kasus tersebut.

"Kenapa saya tak melapor ke polisi? Karena kami masih dalam 'football family' yang mengedepankan kebersamaan," ucapnya.

"Kami akan mengawal ini. PSSI harus membuktikan bahwa mereka serius menangani hal-hal yang sangat mendasar seperti ini," jelasnya.

Sementara itu, manajer Persipura Yan Mandenas mengaku tak membahas masalah ini dalam Owners Meeting, Selasa (24/1).

Para pemain Persipura merayakan gol.

Photo :
  • Instagram/@persipurapapua1963

Mereka hanya fokus memperjuangkan kelanjutan kompetisi. Namun demikian, dia menegaskan bahwa memalsukan tanda tangan adalah tindakan melanggar hukum,

"Kalau bahas itu (pemalsuan tanda tangan) rapatnya bisa panjang dan tidak akan selesai. Namun apapun alasannya, tanda tangan palsu dan memberikan uang itu melanggar hukum," ucap Yan Mandenas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya