Pertemuan Pemilik Klub Liga 2 Gagasan PT LIB Bikin Kecewa

Perwakilan klub Liga 2 bertemu Menpora
Sumber :
  • Dok. PSMS Medan

VIVA Bola – PT Liga Indonesia Baru (LIB) menggelar pertemuan para pemilik Liga 2 di Jakarta pada Selasa 24 Januari 2023. Pertemuan tersebut menjadi sia-sia, karena tak ada keputusan pasti yang dihasilkan.

Kasus Eliano Reijnders Bakal Jadi Bom Waktu untuk PSSI dan Shin Tae-yong, Bung Towel: Pertanyaanya Cuma Dua...

Direktur Teknik PT. Kinantan Medan Indonesia (KMI), Andry Mahyar Matondang selaku perwakilan PSMS Medan mengatakan, dalam pertemuan tersebut, PT LIB tidak konsisten untuk melanjutkan sisa kompetisi Liga 2.

"Keputusannya itu adalah belum bisa melanjutkan sekarang. Artinya harus diserahkan kembali dalam rapat Exco PSSI dan sepertinya juga akan menunggu hasil setelah dari KLB (Kongres Pemilihan Ketua PSSI yang baru)," jelas Andry, Selasa malam WIB, 24 Januari 2023.

PSSI Tunda Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra, Yussa Nugraha Ungkap Penyebabnya

Perpisahan para pemain PSMS Medan di Aula Tengku Rizal Nurdin

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra

Andry menilai keputusan untuk melanjutkan Liga 2, terkesan sangat politis. Ia mempertanyakan kenapa PT LIB mengundang pemilik klub untuk rapat, bila hasil rapat sama saja.

Kalah dari Persiraja, Pelatih FC Bekasi City Kecewa dengan Wasit

"Jadi bisa dikatakan, menurut kita sih berasa politis ya soal keputusan tidak bisa dilanjutkan untuk yang sekarang," tutur Andry.

Disinggung apa langkah PSMS Medan terkait keputusan tersebut. Andry mengungkapkan akan membawa dan membahasnya dalam rapat internal manajemen.

Latihan PSMS Medan

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

"Nanti akan kita bahas lagi (dalam rapat internal manajemen). Untuk rapat Exco belum tahu dan feeling kami mungkin setelah KLB," sebut Andry.

Keputusan PSSI menghentikan Liga 2 dan Liga 3 musim ini menuai banyak kritik. Klub-klub merasa keputusan tersebut sepihak, karena mereka masih ingin kompetisi berlanjut.

Alasan PT LIB karena izin untuk menggelar kompetisi kandang dan tandang sulit mendapat izin. Sementara untuk menggelar dengan sistem gelembung, PT LIB tak bisa melakukannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya