PSMS Medan Terancam Tak Bisa Ikut Kongres PSSI, Ada Apa?
- VIVA/B.S. Putra
VIVA Bola– Kongres PSSI pada tahun 2023 ini, manajemen PSMS Medan terancam tidak mengikuti. Karena, kisruh kepengurusan yang berujung proses hukum tengah dilakukan penyidikan oleh Polda Sumatera Utara.
Manajer tim PSMS, Mulyadi Simatupang menjelaskan bahwa pihak panitia kongres sudah menyampaikan undangan kepada PT. Kinantan Medan Indonesia (KMI), yang menaungi PSMS Medan. Namun, hal serupa yang dialami pihak manajemen PSMS seperti kongres di Bandung, tahun 2022, lalu.
"PSMS sebenarnya diundang tapi sistemnya itu masih diblok. Sehingga kami kesulitan untuk mendaftar dan bagi kami secara logika, tidak ada alasan tidak diterima di dalam kongres. Karena kita sudah mengikuti kompetisi, artinya secara statuta diakui (miliki hak suara)," jelas Mulyadi, Sabtu 14 Januari 2023.
Mulyadi mengungkapkan bahwa PT KMI diakui oleh PSSI sebagai manajemen yang mengelola PSMS Medan mengikuti kompetisi Liga 2 2023/2023. Termasuk, kepengurusan manajemen PSMS Medan saat ini.
"Selain itu, pengurus kita, contohnya saya sebagai manajer (tim) itu disahkan oleh PSSI dan kita sudah mengikuti kompetisi Liga 2 (musim 2022-2023). Jadi tidak ada alasan tidak boleh masuk di dalam kongres," ucap Mulyadi.
Meski belum terdaftar secara sistem, Mulyadi mengatakan pihaknya akan mengambil langkah dengan tetap menghadiri kongres tahunan tersebut yang kabarnya akan dilaksanakan di Jakarta, Minggu, 15 Januari 2023.
"Langkahnya saya akan langsung hadir membawa mandat dan membawa bukti-bukti bahwa kita sudah disahkan oleh PSSI termasuk pemain, ofisial dan lainnya untuk berkompetisi. Dengan bukti-bukti itu kita akan bertanya? Di kompetisi kita bisa bermain kenapa di kongres kita tidak bisa ikut. Itu tidak masuk logika," kata Mulyadi.
Buntut kisruh kepengurusan PT KMI hingga kepemilikan saham. Terjadi dugaan pemalsuan dokumen menyebabkan Polda Sumut menetapkan Ketua Asprov PSSI Sumatera Utara, Kodrat Shah sebagai tersangka.
Selain Kodrat, polisi juga menetapkan Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini, berawal dari Kodrat Shah pemilik saham PT. KMI menaungi PSMS Medan menginstruksikan Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi untuk mewakili manajemen PSMS Medan saat mengahadiri kongres PSSI di Bandung, 30 Mei 2022, lalu.
Kodrat Shah memiliki saham PSMS Medan 49 persen menunjuk Julius Raja (JR) alias King dan Fityan Hamdi (FH), mewakili manajemen PSMS ke Kongres PSSI di Bandung, beberapa waktu.
Kasus ini, masih berkaitan dengan Hasil Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia ditolak pemilik saham, yakni Kodrat Shah yang memiliki saham PSMS Medan sebesar 49 persen.
Dalam RUPS tersebut, digelar di rumah dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman, Kota Medan, pada Jumat 25 Maret 2022, lalu. Mengangkat Arifuddin Maulana, merupakan menantu dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menjadi Direktur Utama PT. Kinantan Medan Indonesia menaungi PSMS Medan.
Kodrat Shah juga menjabat Ketua MWP Pemuda Pancasila Sumut, menilai RUPS digelar di rumah dinas Gubernur Sumut itu, diduga melanggar peraturan. Ia pun, menolak dan tidak hadir dalam rapat tersebut.
Sedangkan, 51 persen saham klub sepakbola kebanggaan masyarakat Kota Medan dimiliki oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Sedangkan, saat dilaksanakan RUPS mantan Pangkostrad itu, berada di Bali mengikuti acara Afirmasi Bangga Buatan Indonesia dihadiri langsung Presiden, Joko Widodo.
Dengan begitu, Kodrat menyayangkan RUPS digelar tanpa dihadiri oleh pemegang saham mayoritas. Sehingga rapat tersebut, sangat besar melanggar peraturan yang ada.
"Benar, tidak pernah ada RUPS pada tanggal 25 Maret 2022. Karena Edy tidak di Medan. Saya tidak pernah tandatangan, karena saya tidak datang dan Edy Rahmayadi sedang di Bali," sebut Kodrat kepada wartawan, Sabtu malam, 2 April 2022.
Apa lagi, dalam RUPS tersebut. Juga diumumkan susunan direksi PT KMI yang sudah didaftarkan dan dituangkan dalam Akta Nomor 08 tanggal 28 Maret 2022. Kemudian, juga sudah disahkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.