Aremania Dilarang Hadir, PN Surabaya Juga Larang Siaran Langsung Sidang Tragedi Kanjuruhan
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA Bola – Sidang Tragedi Kanjuruhan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang harus dipindah ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pemindahaan ini atas keinginan Forkopimda Kabupaten Malang.Â
Persidangan awal kasus Tragedi Kanjuruhan dijadwalkan digelar pada Senin, 16 Januari 2023 mendatang. Namun, PN Surabaya melarang media untuk melakukan siaran secara langsung proses persidangan ini.Â
"Kami tidak boleh live ataupun streaming (siaran langsung). Itu permintaan dari Majelis," kata Humas PN Surabaya, Suparno, Kamis, 12 Januari 2023.
Tidak hanya berhenti di situ. PN Surabaya juga membatasi jurnalis yang akan melakukan tugas peliputan. Mereka berasalan pembatasan ini karena ruang sidang terbatas sehingga tidak mungkin semua jurnalis bisa masuk.Â
"Kami ada pembatasan, baik itu dari teman-teman pers yang masuk, karena ruangannya terbatas. Tidak semua boleh masuk, nanti monggo (silahkan) perwakilan," ujar Suparno.Â
PN Surabaya juga melarang Aremania untuk datang mengawal proses persidangan. Alasanya, kasus Tragedi Kanjuruhan menjadi sorotan dunia Internasional. Suparno tidak ingin nama Surabaya tercoreng jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama persidangan berlangsung.Â
"Perkara ini sorotannya internasional, jadi tidak main-main. Jangan sampai gara-gara ini, Surabaya jadi jelek namanya. Tidak boleh menggunakan (atribut) Arema, Bonek tidak boleh," tutur Suparno.
Bahkan untuk menghindari gesekan antara suporter jika Aremania tetap nekat berangkat. Pihak keamanan telah menyiapkan pengamanan berlapis dengan menyiagakan 1.360 personel polisi. Mereka disebar disejumlah titik perbatasan untuk penyekatan kehadiran Aremania.
"Kalau yang stand by (siaga) di sini (PN Surabaya), sekitar 130 personel baik dari TNI dan Polri. Setiap perbatasan masuk kota Surabaya juga akan disekat semua," kata Suparno.