3 Klub Liga 2 Asal Sumatera Utara Dinyatakan Layak Main di Kandang

Pengumuman hasil penilaian tim risk assessment dari Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra

VIVA Bola – Tim risk assessment dari Mabes Polri menyatakan Stadion Teladan, Kota Medan merupakan markas PSMS Medan dan Karo United, memenuhi syarat atau layak menggelar lanjutan Liga 2 2022/2023 secara segi keamanan. 

PSMS Medan Taklukkan Persikota 1-0, Nilmaizar: Harusnya 2 Gol, Finishing Harus Diperbaiki

Hal itu, disampaikan oleh Ketua risk assessment dari Mabes Polri, Kombes Pol. Murry Mirranda, dalam laporan hasil penilaian yang dilakukan di Stadion Mini Kebun Bunga, Kota Medan, Kamis 5 Januari 2023.

Tak cuma itu, Stadion Baharoeddin Siregar, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan markas PSDS Deli Serdang juga layak atau memenuhi persyaratan secara keamanan.

Top Skorer PSMS Medan Juninho Optimis Petik Tiga Poin Lawan Persikota

Tim risk assessment terdiri dari lima personel, yakni tiga orang pihak kepolisian dan dua orang dari pihak auditor profesional sistem manajemen pengamanan. Kini, Stadion Teladan dan Stadion Baharoeddin Siregar siap melaksanakan lanjutan Liga 2.

PSMS vs Bintang Kejora

Photo :
  • Dok. PSMS Medan
Tren Positif, PSMS Medan Siap Taklukkan Persikota Tangerang Kembali

Dalam kesempatan itu, turut hadir panitia pelaksana PSMS, Karo United, dan PSDS. Lalu pihak pengelola Stadion Teladan Medan yang diwakili langsung Kadispora Medan, Pulungan Harahap dan pengelola Stadion Baharuddin Siregar, Lubukpakam.

Tak hanya itu, turut hadir Direktur Pamobvit Polda Sumut, Kombes Pol. I Made Oka Putra, Direktur Intel Polda Sumut, Kombes Pol. Dwi Indra Maulana, Kapolrestabes Medan yang diwakili Kabag Ops, AKBP Arman Muis dan pihak-pihak lainnya.

"Selama kami melakukan assessment di daerah lainnya, baru kali ini kami didampingi langsung dari Dir Pamobvit dan Dir Intelkam Polda. Ini sungguh luar biasa," kata Murry Mirranda.

Duel PSDS Deli Serdang vs Semen Padang

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra

Anggota Risk Assessment, Baruno Subroto, menyebut pihaknya cukup puas melakukan penilaian baik dari sisi administrasi dan infrastruktur (tahapan wawancara) dari markas ketiga klub Liga 2 asal Sumut ini.

"Kami melihat keseriusan pihak panpel dalam melaksanakan untuk memenuhi Perpol No. 10 Tahun 2022 (dinyatakan laik/memenuhi syarat)," katanya.

"Tentunya tak ada gading yang tak retak. Perbaikan perlu dilanjutkan. Dengan hasil yang didapat saat ini, masih dapat ditingkatkan dengan penuh keseriusan. Bukan hanya dari pihak panpel saja, tapi juga dari pihak pengelola dan juga pihak kepolisian," imbuh Baruno.

Lanjut Baruno, perlu sinergitas antara ketiga pihak ini yakni panpel, pengelola dan kepolisian ke depannya agar pelaksanaan pertandingan dapat berjalan lancar dan aman serta tak terjadi lagi kejadian seperti tragedi di Kanjuruhan.

"Penilaian ini kami lakukan bukan saja di Stadion Teladan maupun Stadion Baharuddin Siregar, tapi kami juga melakukan di stadion seluruh Indonesia, dengan pola penilaian yang sama," ucapnya.

Pemain Karo United rayakan gol

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra

"Oleh karena itu, itu menjadi sebuah standar untuk dijadikan acuan kepada panpel, pengelola maupun kepolisian. Kami meyakini bahwa kegiatan sepak bola ini dapat dilaksanakan dengan adanya penonton dan juga terpenuhi untuk melengkapi fasilitas kekurangan daripada analisa resiko dan juga kelengkapan informasi. Nah jika ini semakin lengkap, tentu ini menjadi kekuatan yang luar biasa," imbuhnya.

"Semoga penilaian ini dapat meningkatkan kemampuan panpel dan mengangkat nama baik klub masing-masing."

Nilai dari penilaian risk assessment (administrasi dan infrastruktur) PSMS mendapat nilai 68,63, Karo United 64,84 dan PSDS 63,77 (dengan nilai ambang batas bawah 56 dan ambang batas atas 70). Bagi setiap tim yang ingin menggelar pertandingan kandang, tetap harus mendapat izin dari pihak kepolisian setempat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya