Kapolda Jawa Timur Tepis Keraguan soal Penanganan Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Bola – Polda Jawa Timur mengungkapkan bahwa penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan belum rampung. Hal itu dituangkan juga dalam hasil analisis dan evaluasi (anev) kinerja Polda Jatim tahun 2022. 

Doa dan Cita-cita Persija di Ulang Tahun ke-96 Tahun

Selain petaka memilukan tersebut, dikatakan, kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar juga masih berproses dan belum selesai.

Kapolda Jatim Irjen Pol Polisi Toni Harmanto mengaku dua kasus tersebut tergolong menonjol di antara sederet perkara lainnya yang terjadi di wilayahnya sepanjang tahun 2022.

Mengejutkan, Rahmad Darmawan Tiba-tiba Cuti dari Barito Putera, Ini Sosok Penggantinya

Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita tersangka Kanjuruhan ditahan polisi

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

"Khususnya untuk kasus Kanjuruhan, penyidikan masih berlanjut," kata Kapolda Irjen Polisi Toni Harmanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Desember 2022.

Laga Liga 1 Ditunda karena Jadwal Liga Champions Asia 2, Pemain Persib Terhindar dari Bahaya Cedera

Dalam kasus Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 135 orang pada tanggal 1 Oktober lalu, penyidik Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka.

Masing-masing yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo, Komandan Kompi III Brigadir Mobil (Brimob) Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasdarmawan, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Photo :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

Berkas perkara keenam tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun, hanya lima tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilakukan pelimpahan tahap kedua.

Tersisa satu perkara yang berkasnya dinyatakan belum lengkap atau P-19. Berkas ini dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi, yakni atas nama tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang akhirnya pada tanggal 21 Desember 2022 dibebaskan lantaran masa penahanannya telah habis.

Kapolda Irjen Pol. Toni memastikan penyidikan kasus Kanjuruhan dengan tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita masih belum dihentikan.

"Penyidikannya tidak berhenti. Dalam artian masih dikembalikan kepada kami untuk dilengkapi. Jadi, tentunya kami juga akan memastikan lagi penyidikan berdasarkan penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh jaksa sehingga bisa dikirimkan lagi ke kejaksaan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya