Korban Tragedi Kanjuruhan Beberkan 3 Alasan Nico Afinta Layak Kena Sanksi Etik
- Lucky Aditya/VIVA
VIVA Bola – Kuasa Hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, membeberkan tiga alasan Irjen (Pol) Nico Afinta layak untuk segera disidang etik.
Anjar mengatakan Nico bertanggungjawab atas tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan tersebut. Pasalnya, dia menyatakan tembakan gas air mata oleh petugas merupakan tindakan sesuai prosedur.
"Artinya, walau beliau tahu waktu itu ada ratusan orang meninggal dikatakan sesuai prosedur. Artinya dia benarkan loh tindakan itu," kata Anjar kepada wartawan, Selasa 27 Desember 2022.
Alasan pertama menurut Anjar adalah muara penanganan keamanan di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berlangsung ada pada Polda Jatim yang saat itu dipimpin Nico.
Keamanan di Stadion Kanjuruhan melibatkan banyak satuan polisi dari berbagai daerah di Jawa Timur. Satuan itu hanya bisa dikerahkan oleh pucuk pimpinan komando tertinggi di wilayah tersebut.
"Untuk menggerakkan Polres-Polres di sekitarnya, itu kan butuh peran Polda. Semua itu di bawah komandonya Polda Jatim," ucap Anjar.
Kedua, keamanan di Stadion Kanjuruhan juga dijaga oleh satuan Brimob. Satuan ini, kata Anjar, hanya bisa dikerahkan oleh Kapolda Jatim saat diperlukan.
"Brimob itu yang punya Polda. Polres enggak punya Brimob. Pimpinan tertingginya di tingkat Polda namanya Dansat (Komandan Satuan) Brimob, Kombes pangkatnya. Dia di bawah Kapolda langsung," katanya.
Ketiga, Anjar mengatakan izin keramaian yang diberlakukan di Stadion Kanjuruhan dan sekitarnya dikeluarkan oleh Nico. Hal itu kata dia bisa dilihat dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Rekomendasi dalam poin kedua BAB tersebut, menurut Anjar, merupakan penegasan dari TGIPF bahwa Nico yang saat itu menjabat Kapolda Jatim layak untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sebenarnya inikan petunjuk dari tim TGIPF. Kita mendorong bahwa fakta-fakta, temuan-temuan yang dibentuk oleh presiden ini enggak sia-sia," ujar Anjar.
"Tapi kalau rekomendasi ini mandek ya percuma dong presiden mengeluarkan Keppres untuk tim itu, Menkopolhukam juga. Hanya rekomendasinya dibiarin gitu aja," sambungnya.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu sudah dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh para korban Tragedi Kanjuruhan. Selain itu, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan para pelaku penembakan gas air mata juga diadukan ke Propam Polri.
Anjar selaku perwakilan kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan menjelaskan pihaknya melaporkan Nico dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Divisi Propam terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik. Hal itu tercatat Nomor: SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan.
"Terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya mengenai pelanggaran SOP dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan," kata Anjar saat dihubungi wartawan pada Selasa, 22 November 2022.
Dalam surat aduan Propam, pihak yang dilaporkan yaitu Anggota Satbrimob Polda Jawa Timur yang terlibat PAM stadion berdasarkan Sprin pengamanan dari Kapolres Malang Nomor: Sprin/1606/IX/PAM3.3/ 2022 tanggal 28 September 2022.