Dirut LIB Bebas Dari Tahanan, Aremania Anggap Lelucon Hukum Di Indonesia 

Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA / Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Bola – Aremania geram dengan proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Hal ini menyusul salah satu tersangka, mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur. Dia bebas setelah masa tahanannya habis dan tidak diperpanjang oleh Kepolisian.

Arema FC Juara ASBWI Cup 2024 Usai Tumbangkan Putri JP Jakarta

Salah satu Aremania, Ambon Fanda bahkan menyebut bahwa insiden ini adalah lelucon hukum di Indonesia. Bagaimana tidak dari enam tersangka awal, lima berkasnya sudah lengkap. Cuma Hadian yang tidak lengkap dan akhirnya dibebaskan.

"Kalau kita bilang proses hukum Indonesia menang aneh-aneh gimana gitu. Nyatanya memang aneh. Logikanya kan semua berjalan beriringan, semua bisa sama, berkasnya sama (P21 alias lengkap)," kata Ambon, Kamis, 22 Desember 2022. 

ASBWI Cup 2024 Resmi Dibuka, Komitmen Kembangkan Sepakbola Wanita

Bawa Keranda Mayat, Aremania Demo Tuntut Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan

Photo :
  • VIVA / Lucky Aditya Ramadhan (Malang)

Ambon menuding ada perlakuan khusus yang diberikan polisi kepada Hadian. Dia menyebut ada skenario khusus yang disiapkan oleh aparat penegak hukum dalam penuntasan Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022. 

Hasil Liga 1: Persija Raih 3 Poin di Markas Arema FC, Malut United Vs Barito Putera Tanpa Gol

"Kalau ini ada satu yang belum dilengkapi kan ya lucu. Kita ikuti skenario dan drama yang dilakukan penegak hukum saja. Jelas ada perlakuan berbeda, kita tahu ini kan Direktur Utama, perlakuannya sudah pasti berbeda. Kita tahu hukum di Indonesia seperti apa," ujar Ambon. 

Aremania saat ini sedang mempelajari dan menunggu jalannya proses hukum lanjutan atas tersangka Tragedi Kanjuruhan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. 

Untuk tiga anggota polisi dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP tentang kelalaian. Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

"Walau begitu, sebenarnya kami menolak P21 itu karena tidak sesuai keinginan Aremania. Kan disitu tidak ada pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana seperti yang dituntut Aremania," tutur Ambon. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya