Mantan Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita Lepas dari Tahanan karena Berkas Tak Kunjung P21

Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita tersangka Kanjuruhan ditahan polisi
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, sedikit bisa bernapas lega karena lepas dari tahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Alasannya, berkas kasusnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sementara masa tahanannya sudah habis.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Memang, berkas Hadian Lukita adalah satu-satunya tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang untuk ketiga kalinya berkasnya dikembalikan lagi oleh jaksa penuntut umum Kejati Jatim ke penyidik karena belum dinyatakan lengkap. Jaksa membutuhkan petunjuk lagi agar dipenuhi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

“Tentunya dengan waktu [masa tahanan] yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian Lukita] dulu terhadap tersangka dimaksud,” kata Kepala Sub Direktorat I/Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Taufiqurrahman di Kejati Jatim, Rabu kemarin.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Taufiq menyampaikan pelepasan tersangka Hadian dari tahanan bukan berarti kasusnya dihentikan. Penyidik akan melengkapi syarat sesuai petunjuk jaksa agar berkas kasus tersangka Hadian segera dinyatakan lengkap. “Kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” ucapnya.

Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita di dalam Toyota Alphard

Photo :
  • Screenshoot Instagram
Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menegaskan kasus Hadian Lukita tetapt berlanjut, kendati kini lepas dari tahanan di kepolisian karena masa tahanannya habis.“AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi. apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti,” ucapnya.

Adapun untuk lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan lainnya sudah menjalani penyerahan tahap kedua (berkas dan tersangka) dari penyidik polda ke Kejati Jatim pada Rabu kemarin, setelah berkas lima tersangka tersebut dinyatakan lengkap. Artinya, tak lama lagi kelima tersangka itu akan dilimpahkan ke pengadilan.

Kelima tersangka yang sudah diserahkan ke kejaksaan itu ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024