Alasan Aremania Laporkan Eks Kapolda Jatim dan Kapolres Malang Terkait Tragedi Kanjuruhan
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA Bola – 50 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 18 November 2022. Sebelumnya rombongan ini berangkat dari Malang ke Jakarta pada Rabu, 16 November 2022.Â
Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinandri mengungkapkan alasan melaporkan dua Perwira Polri ini. Karena Aremania memandang dua pimpinan polisi itu sebagai sosok yang paling bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang membuat 135 nyawa melayang dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.Â
"Jadi dari hasil penelusuran dan tim yang mencari informasi, BKO diambil alih Kapolda Jatim. Sehingga, didatangkan pasukan dari luar. Itu kan menjadi tanda tanya. Itu alasan kami bersama keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan melaporkan (Kapolda Jatim dan Kapolres Malang) ke Bareskrim Polri," kata Dyan.Â
Terkait alasan melaporkan ke Bareskrim Polri. Karena Aremania tidak puas dengan penanganan oleh Polda Jatim dalam Tragedi Kanjuruhan. Bahkan, Polda Jatim sempat menolak laporan korban Tragedi Kanjuruhan dengan alasan berkas tidak lengkap.Â
"Ada pelapor ke Polda Jatim, tapi dikembalikan dengan alasan berkasnya tidak lengkap. Kita berkesimpulan kalau gini terus, kasus tidak akan terbongkar," ujar Dyan.Â
Ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Aremania ke Mabes Polri dalam Tragedi Kanjuruhan. Di antaranya, pasal 338 dan 340 KUHP atas pembunuhan dan pembunuhan berencana serta pelaporan atas tindakan kekerasan terhadap anak. Karena banyak anak dibawah umur yang menjadi korban dalam Tragedi ini.
Dyan menuturkan, bahwa Aremania juga mendesak polisi untuk memeriksa eksekutor lapangan alias penembak gas air mata. Dari sejumlah gambar yang beredar. Aremania menilai seharusnya bukan persoalan sulit bagi polisi untuk melakukan penyelidikan.Â
"Kami berkeinginan bukan hanya eks Kapolda Jatim dan Kapolres Malang. Tapi penembak (gas air mata) itu ada berapa orang juga harus bertanggungjawab. Kemarin sempat disidang kode etik, tapi sampai sekarang tidak tahu berita dan kelanjutannya. Sasaran kita penembak dan yang terlibat harus dijadikan tersangka dan dihukum berat sesuai tuntutan kita," tutur Dyan.Â
Â