LPSK Soroti Perbedaan Penanganan Tragedi Kanjuruhan dengan Kasus Duren Tiga
- Foto AP/Yudha Prabowo
VIVA Bola – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti perbedaan penanganan antara tragedi Kanjuruhan dengan kasus pembunuhan di Duren Tiga yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Padahal, dua peristiwa itu sama-sama merupakan kasus pidana.
Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang sangat memilukan dengan menelan korban jiwa mencapai 135 tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Sedangkan, kasus Duren Tiga korbannya hanya satu.
Makanya, LPSK menilai, aparat hukum bertindak seperti pandang bulu dalam mengusut kedua kasus itu. Apalagi, para korban tragedi Kanjuruhan pastinya sangat menginginkan adanya kejelasan.
"Korban, masyarakat, dan Aremania merasa belum terpuaskan oleh proses hukum yang ada. Bahwa pasal buat proses penyidikan okelah, tapi apakah itu cukup menggambarkan peristiwa pidana yang terjadi di Kanjuruhan," kata Wakil Ketua LPSK, LPSK Edwin Partogi, saat dihubungi wartawan, Senin 31 Oktober 2022.
"Itu termasuk unik antara Kanjuruhan dengan Duren Tiga. Duren Tiga itu, proses hukumnya kemudian maksimal. Peristiwa pokoknya pidana pembunuhan, obstraction of justice, dan etiknya juga diproses."
"Padahal hanya menyangkut satu nyawa. Ini yang menyangkut 135 orang yang datang dengan cinta untuk mendapatkan hiburan kemudian pulang tinggal nama. Kenapa tidak semaksimal penanganan seperti Duren Tiga?" ucapnya.
Lebih lanjut, Edwin juga mengatakan bahwa ada perbedaan prosedur yang dilakukan kepolisian dalam mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan dan kasus Duren Tiga.
"Hal yang menarik pada Duren Tiga ada pernyataan Presiden (Joko Widodo). Artinya, menurut saya, Presiden, Menkopolhukam tidak perlu merangkap Kapolri kalau semuanya berjalan sebagaimana tanggung jawab kewajibannya," ujar Edwin.
"Tapi, peristiwa Kanjuruhan dalam konteks hukum dapat melihat tindak pidana apa saja yang terjadi. Dari beberapa hal ada keunikan, maksudnya ada proses yang berlangsung kurang sesuai sama prosedur," tuturnya.
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus pidana tragedi Kanjuruhan. Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Keenam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.