Aremania Demo Lagi, Desak Kejaksaan Kembalikan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Polisi

Demonstrasi Aremania di depan Kejari Kota Malang
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Bola – Ratusan Aremania melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Malang, pada Senin, 31 Oktober 2022. Aremania menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas pemeriksaan perkara Tragedi Kanjuruhan ke polisi. 

Rubicon Mario Dandy Sudah Diserahkan ke Pemenang Lelang, Ini Dia Sosoknya

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk dapatnya melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara Tim Gabungan Aremania M Anwar. 

Demonstran menilai jika berkas polisi diterima Kejaksaan dan dinyatakan sudah P-21 maka kecil kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sementara Aremania menilai harus ada tersangka tambahan terutama pelaku-pelaku lapangan yang memembakan gas air mata. 

Belum Juga Berkantor, Agus Fatoni Malah Didemo Ditolak jadi Pj Gubernur Sumut

"Kami juga menuntut masukan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian perkara tragedi Kanjuruhan. Meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya," ujar Anwar. 

Demonstrasi Aremania di depan Kejari Kota Malang

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya
Ribuan Warga Israel Turun ke Jalan, Minta Netanyahu Bebaskan Sandera

Demonstran berharap Kejaksaan Tinggi Jatim bersikap profesional memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah itu, demonstran ditemui langsung oleh Kepala Kejari Kota Malang, Edi Winarko. Kepada Demonstran, Edi menegaskan langsung mengirim tuntutan Aremania ke Kejati Jatim. Bahkan tuntutan itu langsung dikirim via email dan melakukan komunikasi via telepon kepada Kepala Kejati Jatim. 

"Tuntutan yang membuat mereka, kami hanya memfasilitasi. Saat ini tim sedang meneliti berkas secara profesional dan cermat. Kami barusan kirim email dan telefon. Kejati sangat antusias untuk menyelesaikan perkara ini. Karena selaku jaksa tidak terburu buru menentukan sikap. P21 itu, 14 hari setelah penerimaan berkas, jadi terhitung itu," tutur Edi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya