Presiden Arema FC Juragan 99 dan DirOps PT LIB Penuhi Panggilan Polda Jatim Soal Tragedi Kanjuruhan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Bola – Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 27 Oktober 2022. Tampak pula di lokasi, Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Irjen Pol (Purn) Sudjarno.
Sudjarno datang lebih dulu di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekira pukul 12.15 WIB. Sementara Gilang tiba satu jam kemudian. Sayang, tak banyak komentar disampaikan Gilang kepada awak media.
“Sebentar ya, sebentar ya, teman-teman,” kata Gilang.
Sementara kuasa hukum Sudjarno, Rachmad Amrullah, menjelaskan bahwa kliennya datang ke Polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
“Ini panggilan untuk yang ketiga kalinya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 saksi kasus Tragedi Kanjuruhan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 27 Oktober 2022. Salah satu saksi yang akan diperiksa ialah Presiden Arema FC yang kesohor dengan sebutan Juragan 99, Gilang Widya Pramana.
"Kamis besok (hari ini) rencananya 15 saksi diperiksa. Salah satu di antaranya yang bersangkutan (Gilang Widya Pramana) selaku pemilik saham (Arema FC)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto kepada wartawan, Rabu (26/10).
Namun, untuk 14 saksi lainnya Dirmanto tidak menjelaskan siapa saja mereka. Apakah pemeriksaan Juragan 99 dan 14 saksi lain bagian dari proses penyidik membidik tersangka baru di kasus Tragedi Kanjuruhan? Dirmanto juga tak menjelaskan soal itu.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memberi sinyal bahwa kemungkinan besar ada tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, di luar enam tersangka yang sudah ditetapkan dan sudah ditahan.
Keenam tersangka yang sudah ditahan sejak Senin, 24 Oktober 2022, ialah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kasat Samapta Polresta Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Shidiq Achmadi, Komandan Danki 3 Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto.
Setelah ditahan, keesokannya penyidik menyerahkan berkas keenam tersangka ke Kejati Jatim. Berkas yang diserahkan ke kejaksaan itu terpisah menjadi tiga bagian. Satu berkas atasnama tersangka Akhmad Hadian Lukita dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas kedua atas nama tersangka Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun berkas ketiga atas nama Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Shidiq Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiganya disangka melanggar Pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
“Bahwa untuk Meniliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti berkas paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangannya.
“Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Jika telah lengkap, terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” imbuh Fathur.