Juragan 99 akan Diperiksa di Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ada Tersangka Baru?
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA Bola – Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 saksi kasus Tragedi Kanjuruhan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 27 Oktober 2022. Salah satu saksi yang akan diperiksa ialah Presiden Arema FC yang karib dengan sebutan Juragan 99, Gilang Widya Pramana.
"Kamis besok rencananya 15 saksi diperiksa. Salah satu di antaranya yang bersangkutan (Gilang Widya Pramana) selaku pemilik saham (Arema FC)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Namun, untuk 14 saksi lainnya Dirmanto tidak menjelaskan siapa saja mereka. Apakah pemeriksaan Juragan 99 dan 14 saksi lain bagian dari proses penyidik membidik tersangka baru di kasus Tragedi Kanjuruhan? Dirmanto juga tak menjelaskan soal itu.
Namun, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memberi sinyal bahwa kemungkinan besar ada tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, di luar enam tersangka yang sudah ditetapkan dan sudah ditahan.
Keenam tersangka yang sudah ditahan sejak Senin, 24 Oktober 2022, ialah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kasat Samapta Polresta Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Shidiq Achmadi, Komandan Danki 3 Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto.
Setelah ditahan, keesokannya penyidik menyerahkan berkas keenam tersangka ke Kejati Jatim. Berkas yang diserahkan ke kejaksaan itu terpisah menjadi tiga bagian. Satu berkas atasnama tersangka Akhmad Hadian Lukita dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas kedua atasnama tersangka Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun berkas ketiga atasnama Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Shidiq Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiganya disangka melanggar Pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
“Bahwa untuk Meniliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti berkas paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangannya.
“Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Jika telah lengkap, terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” imbuh Fathur.