Ditahan karena Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Dirut LIB Curigai Penyidik
- VIVA / Nur Faishal (Surabaya)
VIVA Bola – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita menjadi satu di antara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Lukita jadi tersangka lantaran menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan, padahal belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020. Dikenakan Pasal 359, 360 KUHP.
Kemudian lima tersangka lainnya yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Kini, keenam tersangka sudah ditahan di rutan Polda Jawa Timur sejak Senin 24 Oktober 2022.
Setelah ditahan, keluarga dari Akhmad Hadian Lukita memberikan pernyataan resmi.
Surat pernyataan resmi itu disampaikan secara langsung oleh adik kandung Akhmad Hadian Lukita, Rizki Adhinegara.
Rizki Adinegara mengaku keluarga sangat kaget dengan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim kepada Akhmad Hadian Lukita.
Sebab, menurutnya Akhmad Hadian Lukita selalu memenuhi panggilan dari Polda Jatim.
Dalam pernyataan resmi itu juga disebutkan bahwa Akhmad Hadian Lukita tetap patuh dari panggilan dan tidak berusaha kabur.
Pihak keluarga pun berusaha untuk mengupayakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Jatim.
"Jelas bahwa penyidik tidak memiliki alasan untuk menduga bahwa kakak saya akan melarikan diri atau merusak barang bukti," kata Rizky Adhinegara.
"Oleh karena itu kami sangat menyayangkan dan mempertanyakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kakak kami," jelasnya.
Lebih lanjut, Rizky Adhinegara mempertanyakan kinerja tim penyidik Polda Jatim yang dinilainya instan dan terburu-buru, juga mencurigai bahwa penyidik "hanya sekadar memenuhi target tertentu."
"Terlepas dari semua, sebagaimana kakak kami pernah sampaikan sebelumnya di media, kakak kami, Akhmad Hadian Lukita mengormati proses hukum yang berjalan dan siap mempertanggung jawabkan hal-hal yang memang menjadi tanggung jawabnya," imbuh Rizky Adhinegara.
"Selanjutnya, kakak kami akan siap melakukan pembelaan hukum yang mejadi haknya jika proses berlanjut sampai ke persidangan dan kami semua percaya bahwa keadilan pada akhirnya akan diperoleh bagi yang berhak," ungkapnya.