8 Catatan Minor PSSI Menurut TGIPF Tragedi Kanjuruhan
- VIVA/Zulfikar Husein
VIVA Bola – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan memberi kesimpulan atas hasil investigasi yang dilakukan. Salah satunya adalah catatan minor Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) selama ini.
Ada delapan catatan minor PSSI yang tercantum dalam kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Yang pertama adalah tidak melakukan sosialisasi/pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan.
Poin ini memberikan gambaran kepada publik terkait dengan adanya penggunaan gas air mata oleh kepolisian saat bertugas di laga Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Mereka menembakkan gas air mata di dalam stadion, padahal dalam aturan FIFA itu sangat dilarang.
Akibat dari aksi kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion, sebanyak 130 lebih orang meninggal dunia. Asap yang membuat mata perih dan napas sesak itu mengakibatkan kepanikan.
Banyak korban luka-luka akibat aksi polisi ini. Apalagi ketika mereka hendak menyelamatkan diri dengan meninggalkan tribun, yang didapati adalah pintu akses keluar dikunci dari luar.
Korban luka-luka jumlahnya lebih dari 700 orang. Belum lagi dampaknya ketika mereka harus menahan sakit di bagian mata yang memerah akibat dari dampak gas air mata.
PSSI mendapat sorotan dari publik. Sebab, mereka sejatinya adalah pemilik kompetisi dan yang membuat segala macam aturan. Ketika nyawa ratusan orang melayang, tidak ada satu pun dari jajaran pengurus mau bertanggung jawab.
Padahal PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang notabene di bawah PSSI dan menjalankan kompetisi sesuai dengan regulasi dari federasi sudah dinyatakan bersalah oleh polisi. Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur Utama PT LIB menjadi tersangka, dengan dugaan membiarkan pertandingan berjalan di Stadion Kanjuruhan, padahal tidak memiliki Surat Laik Fungsi (SLF).
Masih ada beberapa catatan minor yang diberikan oleh TGIPF kepada PSSI. Bahkan ada yang menekankan regulasi dari federasi memiliki potensi konflik kepentingan.
Berikut 8 Catatan Minor PSSI Menurut TGIPF:
1. Tidak melakukan sosialisasi/pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan, dan suporter.
2. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.
3. Tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga 1.
4. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.
5. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI.
6. Adanya regulasi PSSI yang memiliki conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committe) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub.
7. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi pada petugas di lapangan.
8. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola Indonesia.