Dirut LIB Jadi Tersangka, Menpora: Jalani Saja
- VIVA / Robi Yanto
VIVA – Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, menanggapi keputusan Polri yang menjadikan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Menurut Amali, keputusan dari pihak kepolisian tersebut harus dihormati dan dijalani. "Ya saya kira kalau itu proses hukum jalani saja PSSI ya. Pihak kepolisian ada alasan, kita hormati saja. Jalani saja," kata Amali, Jumat 7 Oktober 2022.
"Kita hormati itu dan apa yang dilakukan kepolisian adalah arahan pak Presiden ya untuk secara cepat dan tuntas, baik ke pihak kepolisian maupun TGIPF," sambungnya.
Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan oleh Polri pada Kamis 6 Oktober 2022. Dia jadi tersangka karena lalai tak memverifikasi Stadion Kanjuruhan.
Dalam keterangannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penetapan tersangka usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan. Verifikasi terakhir dilakukan PT LIB pada 2020.
"Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain Hadia Lukita, Polri juga menenapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris hingga Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari aparat keamanan. Mereka adalah Kabagops Polres Malang Wahyu S, anggota Brimob Polda Jatim inisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang inisial BSA.