Kata Dirut PT LIB Usai Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
- Media LIB
VIVA Bola – Pihak Kepolisian telah mengumumkan enam tersangka di tragedi Kanjuruhan, Malang, Kamis malam 6 Oktober. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan salah satu dari enam tersangka tersebut ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi. “Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.
Terkait pengumuman Kapolri, Dirut PT LIB merespon cepat. “Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita dikutip dari keterangan resmi yang diterima VIVA.
Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin 3 Oktober dan Rabu 5 Oktober di kantor Mapolres Malang.
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi 2 Oktober. Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tambah Sudjarno.