Tersangka Pengaturan Skor, Bambang Suryo Terancam 4 Tahun Bui
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur bakal menahan Bambang Suryo usai menjalani pemeriksaan dalam kasus pengaturan skor Liga 3 di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 8 Maret 2022.
Akibat dari perbuatannya tersebut, Bambang Suryo mendapat ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kepala Subdirektorat I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Taufiqurrahman menegaskan bahwa pihaknya bakal menahan Bambang Suryo usai diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Pihak kepolisian memiliki alasan kuat untuk bersikap seperti itu, karena Bambang Suryo sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Rencana kami setelah pemeriksaan akan dilakukan penahanan," katanya kepada wartawan.
Ahmad menjelaskan, Bambang Suryo disangka dua kali melakukan suap-menyuap pengaturan skor kompetisi sepakbola Liga 3 tahun 2021.
"Untuk dua pertandingan, kemarin sudah diulang pertandingannya. Yang dipermainkan oleh para tersangka ini ada dua kali pertandingan, antara PS Putra Gresik dengan Persema," tandasnya.
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor Pacitan itu menerangkan, dalam aksinya para tersangka terlibat praktik suap-menyuap pengaturan skor dengan nilai perputaran uang yang bervariasi. Paling kecil kisaran Rp5 juta, kemudian ada juga senilai Rp20 juta, dan terakhir sekitar Rp70 juta.
Selain Bambang, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni DYPN, IM, FA, dan HP. Mereka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Ahmad.
Kasus ini disidik Polda Jatim setelah Komdis Asprov PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas dugaan kasus percobaan suap pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3 pada November 2021 lalu.