Indonesia Raya Masih Bisa Berkumandang di Piala AFF 2020
- pssi.org
VIVA – Sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) kepada Indonesia menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pecinta olahraga Tanah Air. Sampai sekarang, belum ada tanda-tanda sanksi tersebut dicabut.
Pengalaman tidak menyenangkan saat tim Piala Thomas juara dan bendera Merah Putih tak bisa dikibarkan masih menghantui. Dan kini tanda tanya muncul apakah hal sama akan berlaku di Piala AFF 2020 jika Timnas Indonesia juara.
Merujuk Kejuaraan Dunia Angkat Besi di Uzbekistan, pekan lalu, Indonesia Raya masih bisa dikumandangkan jika TImnas Indonesia juara. Tapi memang untuk bendera Merah Putih tidak bisa dikibarkan.
Tapi, itu tak berarti Merah Putih harus dihilangkan dari atribut yang digunakan. Karena ketika lifter Indonesia, Rahmat Erwin Abdullah menyabet dua medali emas di Kejuaraan Dunia Angkat Besi, bendera Merah Putih masih menempel di jersey, masker, dan perlengkapan lainnya.
"Kalau untuk bendera memang tidak dikibarkan. Tapi, Indonesia Raya dikumandangkan," ujar Wakil Ketua Umum PB PABSI, Djoko Pramono, dalam konferensi pers virtual, Senin 13 Desember 2021.
"Kontingen Indonesia diperbolehkan untuk tetap menggunakan atribut Merah Putih, baik di tas, baju, dan perlengkapan lainnya," imbuhnya.
Beda Sanksi dengan Rusia
Djoko menegaskan, sanksi yang diterima Indonesia dari WADA ini berbeda dengan Rusia. Di mana ketika itu, Rusia sama sekali tidak boleh menggunakan bendera mereka di perlengkapan.
Pada Olimpiade 2020 Tokyo, Rusia menggunakan nama ROC. Mereka juga menempelkan bendera Komite Olimpiade Rusia (ROC). Jelas sanksinya lebih berat dibanding Indonesia.
"Beda dengan Rusia yang memang sama sekali tidak boleh menggunakan bendera di atribut. Hukuman untuk Indonesia berbeda," tutur Djoko.
Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari juga sudah bertemu dengan WADA. Mereka meminta agar informasi kepada federasi internasional lebih digaungkan. Karena selama ini interpretasinya berbeda-beda.
"Kami juga meminta kepada WADA untuk menginformasikan bentuk sanksi Indonesia kepada federasi internasional. Karena masih banyak perbedaan interpretasi," ujar Okto.