Pemprov DKI dan Persitara Matangkan Rencana Revitalisasi Stadion Tugu

Persitara
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melaksanakan revitalisasi Stadion Tugu, Koja, Jakarta Utara. Rencana revitalisasi menindaklanjuti hasil pertemuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama manajemen Persitara.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, pertemuan antara pihaknya dan manajemen Persitara turunan dari pertemuan sebelumnya bersama Gubernur DKI Jakarta serta Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Setda Provinsi DKI Jakarta.

Pertemuan berupaya saling menjajaki konsep revitalisasi yang tepat sesuai kebutuhan. Hadir juga Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov DKI Jakarta, Rusdiyanto

"Sebagai pemerintah kami berupaya memfasilitasi. Diskusi bersama ini untuk memastikan revitalisasi sesuai kebutuhan Persitara sebagai user," katanya, Rabu 8 Desember 2021.

Kapasitas 15.000 Penonton

Dijelaskan Firdaus, diskusi bersama Persitara termasuk meminta masukan kebutuhan jenis lapangan, fasilitas dan infrastruktur pendukung. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama nantinya akan dirumuskan revitalisasi apakah merombak total atau sekedar pembenahan dan mempercantik saja.

CEO Persitara, Budi Setiawan mengatakan, pihaknya berharap revitalisasi akan merombak stadion yang dikhususkan bagi sepakbola berikut infrastruktur lapangan latih, sarana penunjang lain dan UKM centre. Pihaknya juga berharap revitalisasi stadion memungkinkan digelar pertandingan resmi liga dengan kapasitas penonton minimal 15.000 orang.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

"Prinsipnya tidak perlu mewah yang penting sesuai regulasi dan kebutuhan. Selanjutnya akan ada pembahasan khusus mengenai pengelolaan stadion Persitara sebagai home base klub," tutup Budi.

Pemprov DKI Gelar Doa dan Zikir Akhir Tahun di Monas, Ini Lokasi Parkir yang Perlu Diketahui
Jakarta macet. (ilustrasi)

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta kembali bergulir.

img_title
VIVA.co.id
18 Februari 2025