6 Orang Dihukum Berat Dalam Kasus Match Fixing Perserang
- PSSI.org
VIVA – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI akhirnya mengambil langkah tegas terkait kasus match fixing pertandingan Perserang Serang. Enam orang mendapat hukuman, termasuk pelatih.Â
Sebelumnya santer berita soal dugaan matchfixing yang melibatkan klub peserta Liga 2, Perserang. Manajemen Perserang yang mengetahui ada oknum internal yang terlibat dalam mafia pengaturan skor langsung ambil sikap.Â
Lima pemain dan satu pelatih dipecat, tidak sampai disitu keenam orang tersebut juga dilaporkan ke PSSI untuk ditindak lanjuti. Manajer Perserang, Babay Karnawi meminta PSSI bertindak tegas.Â
"Sebagai anggota, kami melaporkan agar PSSI melindungi klub, pemain, pelatih, dan offisial Liga 2 dari praktik seperti ini, dengan memperketat pengawasan dalam yurisdiksi sepakbola di Liga 2," kata Manajer Perserang, Babay Karnawi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 28 Oktober 2021.
"Lima pemain yang dimaksud adalah EDS, FE, EJ, AS dan AIH. Sedangkan pelatih adalah PW," terangnya.Â
PSSI merespons, pada awal November 2021 digelar rapat kasus tersebut. Dan pada 3 November 2021 memberikan hasil putusan lengkap.Â
"Manajemen Perserang telah mengirimkan surat kepada PSSI pada 28 Oktober 2021. Mereka melaporkan kronologi dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang. Komdis kemudian meminta keterangan dari pelapor dan terlapor," kata Ketua Komdis, Erwin TPL Tobing.
Komdis PSSI juga sudah meminta keterangan dari pelapor dan terlapor. "Setelah menjalani sidang selama tiga hari, Komdis sudah memiliki bukti dan memberikan keputusan kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman ini sesuai dengan Kode Disiplin PSSI," tambah Erwin.
Berikut Hasil Putusan Lengkap Komdis PSSI Terkait Perserang
1. Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
2. Fandy Edy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
3. Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
4. Ade Ivan Hafilah (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
5. Aray Suhendri (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
6. Muhammad Diksi Hendika (Persic, Cilegon) dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.