Sriwijaya FC Digugat Rp8,5 Miliar karena Kasus Wanprestasi
- liga-indonesia.id
VIVA – Kabar tak sedap muncul dari Sriwijaya FC. Klub spesialis juara yang kini merana di kasta kedua tersebut digugat Digi Olahraga Asia sebesar Rp8,5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan gugatan tersebut teregistrasi pada 12 Oktober 2021, dengan nomor perkara 889/PDT.G/2021/PNJKT.SEL.
Dalam surat gugatannya, tindakan wanprestasi tersebut didasarkan pada perjanjian pengelolaan aset Rp1,5 miliar, perjanjian konversi obligasi Rp2,9 miliar, potensi pendapatan pengelolaan aset Rp3 miliar, dan potensi bunga konversi obligasi Rp1,16 miliar.
"Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp8.567.000.000," tulis Digi Olahraga dalam petitum surat gugatannya, Jumat 15 Oktober 2021.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Digi Olahraga, Anggoro Prajesta menjelaskan tindakan wanprestasi tersebut dimulai saat Digi Olahraga resmi mengelola aset digital klub sepakbola Sriwijaya FC sebagai sinergi transformasi digital dari klub 'Laskar Wong Kito'.
Aset yang dikelola Digi Olahraga meliputi, sosial media Instagram, Facebook, dan situs resmi www.kitosriwijayafc.com, serta Kito Sriwijaya.
Namun pengelolaan tak berjalan lancar. Pada 20 Maret 2019, Digi Olahraga mengirim surat ke Sriwijaya FC untuk mendiskusikan kesepakatan kerja sama.
Pada 24 September 2019, Sriwijaya FC menyatakan bakal mengembalikan seluruh investasi Digi Olahraga dengan cara menicicil selama lima tahun. Tapi pihak Digi Olahraga meminta penyelesaian pengembalian investasi paling lama hanya dua tahun.
Sebelum memasukkan gugatan ke PN Jaksel, Anggoro mengatakan telah melayangkan tiga kali somasi terhadap Sriwijaya FC. Namun Sriwijaya FC dinilai tak memperlihatkan itikad baik.
"Jadi, gugatan ini menjadi instrumen yang tepat bagi kami untuk menyatakan kalau penggugat merupakan 'Pihak Yang Memiliki Itikad Tidak Baik'," kata Anggoro saat dikonfirmasi.
Â
Adapun dalam petitum primer, Digi Olahraga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
Sriwijaya Belum Mau Menanggapi
Hakim juga diminta menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat terhadap aset atau barang milik Tergugat, serta menjatuhkan sita jaminan atas saham serta kekayaan Tergugat baik berupa barang tetap maupun bergerak.
Dikonfirmasi terpisah, Corporate Secretary PT Sriwijaya Optimis Mandiri, Faisal Mursyid masih belum mau menanggapi gugatan yang ditujukan ke pihaknya.Â
"Saya belum dapat mandat untuk menanggapi masalah ini," terang Faisal.