PSSI Terbitkan SK Penundaan Liga Indonesia

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan
Sumber :
  • VIVA / Robbi Yanto

VIVA – PSSI telah menerbitkan surat keputusan (SK) bertanggal 16 November 2020 soal penundaan lanjutan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Indonesia yang tidak bisa digelar tahun ini.

Tinggi Gelombang Laut Banten Diprakirakan Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada

SK nomor SKEP/69/XI/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan itu sebenarnya tak jauh berbeda dengan SKEP/53/VI/2020 yang diterbitkan beberapa waktu lalu baik dalam hal rencana jadwal kompetisi Liga 1 dan Liga 2 maupun nilai kontrak pemain.

Kompetisi domestik ditangguhkan tahun ini akibat pandemi COVID-19 yang masih masif penyebarannya dan tak mendapat izin penyelenggaraan dari kepolisian meski federasi dan operator berjanji menerapkan protokol kesehatan.

Jalur dari Cianjur Menuju Puncak Bogor Ditutup pada Malam Tahun Baru

Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 dijadwalkan berlanjut Februari 2021, sedangkan Liga 3 baru akan ditetapkan setelah dua kompetisi teratas itu telah ada kejelasan.

"Pelaksanaan kompetisi sebagaimana tercantum pada ketetapan pertama adalah bulan Februari 2021 dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah," bunyi poin dalam surat tersebut.

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan 2 Oknum Anggota LSM Pengadang Mobil Kajari Kediri

Untuk masalah kontrak dan gaji tak ada perubahan apapun seperti SK sebelumnya. PSSI menetapkan gaji pemain dan ofisial kembali ke angka 25 persen selama jeda kompetisi hingga ada kejelasan jadwal dan bakal kembali menjadi 50 persen untuk Liga 1 serta 60 persen untuk Liga 2.

Ketetapan gaji 50 atau 60 persen itu berlaku jika kompetisi sudah dipastikan akan berjalan atau dimulai satu bulan sebelum kompetisi resmi digulirkan. Angka itu harus sesuai dari nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku dalam masing-masing domisili klub.

"Klub dapat menerapkan kebijakan pembayaran gaji pemain, pelatih, dan ofisial mulai Oktober sampai dengan Desember 2020 dengan pembayaran maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja sampai dengan dimulainya kompetisi," tulis poin itu.

"Perubahan nilai kontrak untuk Liga 1 dengan kisaran 50 persen dan Liga 2 dengan kisaran 60 persen dari nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub, dan diberlakukan satu bulan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi yang dimaksud." (Ant)

Gedung Gymnasium Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung, Jabar

Mahasiswi UPI Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Diduga Jatuh dari Lantai 2

Seorang mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) bernama Ajeng Mahromatussa’diyyah (21) ditemukan tewas di Gedung Gymnasium UPI pada Kamis 26 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024