Kepala Daerah Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021 Juga Punya Tugas

Logo Piala Dunia U-20 Indonesia 2021
Sumber :
  • twitter.com/pssi

VIVA – Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 telah dikeluarkan pada Kamis 18 September 2020. Presiden Joko Widodo memastikan semua jajaran pemerintah terlibat ketika Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2021.

Jokowi Ngevlog dan Jalan-Jalan Sama Cucu Naik MRT, Sempat Dihentikan Warga karena...

Bukan cuma lintas Kementerian yang nantinya akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021. Tapi juga sampai ke tingkat Kepala Daerah yang jadi daerahnya terpilih menjadi tuan rumah.

Baca juga: Piala Dunia U-20, Misi Gibran Jadikan Solo Lebih Dikenal Dunia

Prabowo Minta Menteri Tidak Ragu Copot Anak Buah yang Bikin 'Ribet' Rakyat

Dalam Keppres tersebut, ditegaskan ada enam daerah yang akan jadi tuan rumah. Mereka adalah DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Merujuk isi Keppres, berarti ajuan PSSI untuk mengganti Stadion Mandala Krida, Yogyakarta dan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor diloloskan oleh pemerintah. Gantinya adalah Stadion Jakabaring, Palembang dan Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.

Iring-iringan Jokowi Lewati Dukuh Atas, Warga Teriak: Terima Kasih Pak Jokowi

Dalam pasal 10 Keppres, ditegaskan semua Kementerian, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah wajib memberi segala macam dukungan kepada Panitia Penyelenggara Piala Dunia U-20 (INAFOC) yang dipimpin oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali.

"Kementerian/lembaga/daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitas, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021."

Berlanjut ke pasal 11, terdapat dua ayat di dalamnya. Yang pertama memastikan Kepala Daerah juga membentuk kepanitiaan sendiri yang kerjanya mengacu kepada rencana induk INAFOC.

"Kepala Daerah tuan rumah pelaksana penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 menetapkan kepanitiaan daerah sesuai dengan rencana induk Panitia Pelaksana INAFOC."

Terkait dengan pembiayaan kepanitiaan daerah akan jadi tanggungan sendiri. Semuanya dibebankan kepada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).

"Pembiayaan yang diperlukan untuk kepanitiaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya