6 Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Diamankan Polisi
- Vivanews/Foe Peace Mayel
VIVA – Satgas Antimafia Bola menyatakan, telah merampungkan berkas perkara kasus pengaturan skor sepak bola Liga 3 antara Perses Sumedang melawan Persikasi Bekasi. Polisi sudah melimpahkan kasus itu ke jaksa untuk segera disidangkan.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo menegaskan, pengaturan skor tersebut terjadi pada 21 November 2019, ketika berlangsung pertandingan sepak bola antara Persikasi dan Perses di Stadion Ahmad Yani Sumedang.
"Sehingga bulan November, Desember kita lakukan penegakan hukum, penangkapan terhadap enam orang tersangka," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 24 Januari 2020.
Hendro menyebutkan, para tersangka itu terdiri dari wasit hingga manajer Persikasi. Seluruh tersangka, dikatakannya, sudah diserahkan ke penyidik Kejati Sumedang pada 19 Januari 2020 untuk segera disidangkan, namun dia mengatakan satu tersangka berinisial H meninggal dunia dan polisi mengeluarkan SP3 ke tersangka itu.
"Kami perlu sampaikan ke rekan-rekan bahwa tersangka H ini pada November 2019 meninggal dunia sehingga tanggal 23 Desember 2019 kita hentikan penyidikan, sudah kita SP3," ungkap Hendro.
Dengan tuntasnya kasus ini, tugas Satgas Mafia Bola jilid 2 dikatakannya sudah selesai. Meski begitu, sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya juga telah memerintahkan anggotanya untuk meneruskan pekerjaan Satgas Antimafia Bola.
"Kemarin pada saat saya melaporkan kepada Pak Kapolri tentang berakhirnya satgas ini, maka Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan kepada saya untuk melanjutkan Satgas Antimafia Bola jilid 3," tutur Hendro.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono sebelumnya menerangkan keenam tersangka antara lain wasit utama pertandingan berinisial DSP, manajer tim Persikasi Bekasi SHB, manajemen Persikasi yaitu BTR, HR, anggota Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat berinisial DS dan perantara suap berinisial MR. Mereka berstatus ditahan.
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau Pasal 55 KUHP. Argo menjelaskan penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya selaku Kasubsatgas Gakkum Satgas Antimafia Bola Kombes Suyudi Aryo Seto.