6 Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Diamankan Polisi

Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo
Sumber :
  • Vivanews/Foe Peace Mayel

VIVA – Satgas Antimafia Bola menyatakan, telah merampungkan berkas perkara kasus pengaturan skor sepak bola Liga 3 antara Perses Sumedang melawan Persikasi Bekasi. Polisi sudah melimpahkan kasus itu ke jaksa untuk segera disidangkan.

2 Tersangka Baru Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap

Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo menegaskan, pengaturan skor tersebut terjadi pada 21 November 2019, ketika berlangsung pertandingan sepak bola antara Persikasi dan Perses di Stadion Ahmad Yani Sumedang.

"Sehingga bulan November, Desember kita lakukan penegakan hukum, penangkapan terhadap enam orang tersangka," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 24 Januari 2020.

Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Ditetapkan Jadi Tersangka

Hendro menyebutkan, para tersangka itu terdiri dari wasit hingga manajer Persikasi. Seluruh tersangka, dikatakannya, sudah diserahkan ke penyidik Kejati Sumedang pada 19 Januari 2020 untuk segera disidangkan, namun dia mengatakan satu tersangka berinisial H meninggal dunia dan polisi mengeluarkan SP3 ke tersangka itu.

"Kami perlu sampaikan ke rekan-rekan bahwa tersangka H ini pada November 2019 meninggal dunia sehingga tanggal 23 Desember 2019 kita hentikan penyidikan, sudah kita SP3," ungkap Hendro.

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Dengan tuntasnya kasus ini, tugas Satgas Mafia Bola jilid 2 dikatakannya sudah selesai. Meski begitu, sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya juga telah memerintahkan anggotanya untuk meneruskan pekerjaan Satgas Antimafia Bola.

"Kemarin pada saat saya melaporkan kepada Pak Kapolri tentang berakhirnya satgas ini, maka Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan kepada saya untuk melanjutkan Satgas Antimafia Bola jilid 3," tutur Hendro.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono sebelumnya menerangkan keenam tersangka antara lain wasit utama pertandingan berinisial DSP, manajer tim Persikasi Bekasi SHB, manajemen Persikasi yaitu BTR, HR, anggota Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat berinisial DS dan perantara suap berinisial MR. Mereka berstatus ditahan.

Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau Pasal 55 KUHP. Argo menjelaskan penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya selaku Kasubsatgas Gakkum Satgas Antimafia Bola Kombes Suyudi Aryo Seto.

Ilustrasi penikaman.(istimewa/VIVA)

Tidak Terima Dinasehati, Remaja di Deli Serdang Tikam Ibu Kandung 12 Tusukan

Anak durhaka, berinsial FA (17) tegah menikam ibu kandung sendiri, bernama Sukarsih (54) menggunakan pisau.

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2024