Suporter Indonesia di Malaysia Tak Terbukti Sebar Ancaman Teror
- Dok. KBRI Kuala Lumpur
VIVA – Polri menyebut suporter Indonesia atas nama Andreas Setiawan yang sempat ditahan oleh kepolisian Malaysia akhirnya dibebaskan. Hal ini dipastikan usai pihak kepolisian Malaysia atau PDRM memeriksa Andreas yang dituduhkan menyebarkan ancaman teror.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan secara digital forensik tak ditemukan adanya tuduhan terhadap Andreas.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam termasuk barang bukti handphonenya dilakukan secara forensik hasilnya adalah tidak ditemukan indikasi bagaimana tuduhan dia telah menyebarkan ancaman teror melalui alat komunikasi," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 November 2019.
Usai dinyatakan tak bersalah, pihak kepolisian Malaysia pun langsung membebaskan Andreas dan berkoordibasi dengan KBRI di Malaysia.
"Saat ini Andreas dengan bantuan KBRI sudah dipulangkan ke Jakarta," ujarnya.
Andreas jadi suporter terakhir yang dilepaskan oleh PDRM. Sebelumnya ada Iyan Prada Pribowo dan Rifki Chorudin yang lebih dahulu dibebaskan.
Ketiga suporter Indonesia itu ditangkap ketika hendak memberi dukungan kepada Timnas Indonesia yang melawat ke Stadion Bukit Jalil, markas Malaysia, pada 19 November 2019 lalu.
Ketiganya ditangkap karena dianggap mengancam lewat unggahan di Facebook. Dengan landasan hukum Internal Security Act (ISA) mereka langsung dicokok.
Penahanan tiga suporter Indonesia di Malaysia sempat menyulut kekesalan dari publik Tanah Air, terutama suporter. Dalam beberapa kesempatan mereka menyuarakan rasa kecewa rekannya ditahan karena tuduhan terorisme.