Diduga Atur Skor, Wasit hingga Manajer Persikasi Ditangkap Polisi
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA – Tim Satgas Antimafia Bola menangkap sejumlah orang terkait adanya tindak pidana suap dalam pertandingan Liga 3 Indonesia 2019 antara Perses Sumedang melawan Persikasi Bekasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Ya, benar Satgas Antimafia Bola melakukan penangkapan dalam pertandingan Liga 3," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2019.
Dari informasi yang diterima VIVAnews, sebanyak enam orang diamankan pada hari Senin, 25 November 2019.
Keenam orang tersebut yakni wasit utama bernama DSP, manajemen Persikasi Bekasi bernama BTR dan HR, MR sebagai perantara, SHB sebagai manager Persikasi Bekasi dan DS sebagai Komisi Penugasan Wasit Asprov PSSI Jawa Barat.
"Saat ini masih dikembangkan tim dari Polda Metro Jaya dan selengkapnya nanti akan dijelaskan Polda Metro Jaya," ucap Argo.
Adapun kronologis penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat bahwa pertandingan antara Perses Sumedang versus Persikasi Bekasi yang berlangsung di Stadion Ahmad Yani, Sumedang pada Rabu, 6 November, diduga ada tindak pidana suap.
Dalam perkara ini, pengurus klub Persikasi Bekasi diduga memberikan sejumlah uang ke perangkat wasit dalam rangka memenangkan timnya. Pertandingan pun dimenangkan oleh Persikasi Bekasi dengan skor akhir 3-2. Namun, polisi belum menjelaskan jumlah uang yang diberikan dalam tindak pidana suap tersebut.
Adapun keenam tersangka ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 dan atau Pasal 55 KUHP.