3 Suporter Indonesia Ditahan di Malaysia karena Kirim Berita Hoax
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang mendukung Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Bukit Jalil dalam lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2022, Selasa 19 November 2019 ditahan polisi. Suporter Indonesia itu diamankan dengan landasan hukum internal security act (ISA).
Kepastian itu diberikan oleh Kepala Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary yang dihubungi oleh Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Gatot S Dewa Broto, Kamis 21 November 2019. Tiga suporter Indonesia itu ditahan karena dianggap mengirimkan berita hoax.
ISA menjadi salah satu aturan yang ketat di Malaysia. Siapapun yang membuat gaduh, di internet sekalipun bisa langsung dicokok oleh polisi.
"Tiga WNI ditangkap terkait berita hoax yang dia kirim. Itu di Malaysia ada UU pencegahan, jadi apapun bisa dilakukan oleh polisi kalau bikin gaduh di media sosial," kata Yusron.
Koordinasi Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Surya menambahkan, perihal kasus yang membelit tiga suporter Indonesia itu akan dibantu oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Untuk urusan polisi (di Malaysia) biasanya kami meminta bantuan temen kami dari Polri," tutur Agung.
Selain penahanan tiga suporter Indonesia, ada beberapa masalah yang juga jadi sorotan, yakni pengeroyokan dan percobaan penusukan yang dilakukan oleh pendukung Malaysia.