3 Suporter Indonesia Ditahan di Malaysia karena Kirim Berita Hoax

Ilustrasi suporter Timnas Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang mendukung Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Bukit Jalil dalam lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2022, Selasa 19 November 2019 ditahan polisi. Suporter Indonesia itu diamankan dengan landasan hukum internal security act (ISA).

Mantan Pemain Ajax Berharap Dipanggil Shin Tae-yong untuk Bela Timnas Indonesia

Kepastian itu diberikan oleh Kepala Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary yang dihubungi oleh Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Gatot S Dewa Broto, Kamis 21 November 2019. Tiga suporter Indonesia itu ditahan karena dianggap mengirimkan berita hoax.

ISA menjadi salah satu aturan yang ketat di Malaysia. Siapapun yang membuat gaduh, di internet sekalipun bisa langsung dicokok oleh polisi.

Shin Tae-yong dan Misi Korean Wave

"Tiga WNI ditangkap terkait berita hoax yang dia kirim. Itu di Malaysia ada UU pencegahan, jadi apapun bisa dilakukan oleh polisi kalau bikin gaduh di media sosial," kata Yusron.

Koordinasi Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Surya menambahkan, perihal kasus yang membelit tiga suporter Indonesia itu akan dibantu oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Striker Timnas Indonesia Tumpul, Cristian Gonzales Ajukan Diri ke Erick Thohir

"Untuk urusan polisi (di Malaysia) biasanya kami meminta bantuan temen kami dari Polri," tutur Agung.

Selain penahanan tiga suporter Indonesia, ada beberapa masalah yang juga jadi sorotan, yakni pengeroyokan dan percobaan penusukan yang dilakukan oleh pendukung Malaysia.

FC Utrecht resmi merekrut pemain berdarah Indonesia, Miliano Jonathans

FC Utrecht Datangkan Pemain Keturunan Depok, Calon Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Terancam

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Ole Romeny terancam dijual FC Utrecht pada bursa transfer musim dingin, Januari 2025 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024