Kemenpora: Tira Persikabo dan Persib Langgar UU Keolahragaan

Sponsor Tira Persikabo untuk Liga 1 2020.
Sumber :
  • instagram.com/officialpersikabo

VIVA – Kementerian pemuda dan olahraga (Kemenpora) menegaskan Tira Persikabo dan Persib Bandung melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional terkait penggunaan sponsor.

DPR Minta PSSI Perhatikan Pemain Lokal di Daerah 3T: Mereka Punya Fisik dan Mental Kuat

Kedua tim membuat kontroversi lantaran sponsor yang menempel di jersey Liga 1 2020. Tira Persikabo menempelkan sponsor situs judi online. Sedangkan Persib, menggunakan tagline produk rokok 'Pria Punya Selera'.

(Baca juga: Hey PSSI, Sponsor Judi di Liga 1 2020 Masih Ada Lho!)

PSSI Pers Sukses Gelar Media Cup 2024, Kemenpora dan PSSI Beri Apresiasi

 Padahal, PT Liga Indonesia Baru (LIB), selaku operator telah menegaskan bahwa dasar yang harus dipatuhi adalah aturan pemerintah. Pun, LIB sudah mengeluarkan surat bernomor 103/LIB/II/2020 terkait larangan memasang sponsor rokok, minuman keras, dan situs judi.

Tapi, masalahnya di sini adalah penutup surat tersebut. Direktur PT LIB, Cucu Somantri  yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PSSI tak mau tegas. Dia tetap menyerahkan keputusan meneruskan atau mengakhiri kerja sama tersebut kepada masing-masing klub Liga 1 2020.

Sejarah, Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024 Dihadiri 25 Menteri serta Lembaga Tinggi Negara

Jelas saja, hal itu menjadi angin segar bagi Tira Persikabo dan Persib. Hal itu juga sudah terbukti. Kedua tim masih menggunakan nama sponsor terlarang itu di jersey mereka sampai pekan kedua Liga 1 2020 ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Yusuf Suparman, mengatakan, kasus Tira Persikabo dan Persib bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

Launching Persib Bandung

Yusuf menjelaskan, peraturan-peraturan yang dilanggar Tira Persikabo adalah pasal 4 UU Sistem Keolahragaan Nasional yang berbunyi:

"Keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa."

Kemudian Pasal 27 UU 11/2008 Jo UU 19/2016.  "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Sementara landasan yang dilanggar Persib adalah pasal 36-37 PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

Potongan gambar situs judi sponsor Tira Persikabo

"Sangat jelas dan tegas memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kasus Tira bertentangan dengan. pasal 4 UU SKN, Pasal 27 UU 11/2008 Jo UU 19/2016 dan Pasal 303 Bis KUHP," kata Yusuf kepada wartawan, Senin 9 Maret 2020.

"Dan Kasus jersey Pria Punya Selera Persib melanggar pasal 36-37 PP 109/2012 karena pasti dengan maksud tulisan tersebut mencerminkan atau dimaknai iklan merk image perusahaan rokok," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri pemuda dan olahraga (Menpora), Zainudin Amali, sudah menegaskan kepada PSSI dan LIB soal kontroversi Tira Persikabo dan Persib. 

Dia meminta PSSI dan LIB harus tegas makna dari olahraga tidak tercoreng akibat sponsor kedua tim itu.  Namun, hingga saat ini, PSSI dan LIB belum bisa meredakan kontroversi tersebut. 

"Jadi sebaiknya untuk sponsor kan sudah ada aturannya. Ya sudah ikuti saja itu. Ikuti aturan UU. Pokoknya semua kegiatan apa pun ikuti UU, bukan cuma sepakbola tapi semua kegiatan olahraga di masyarakat ikuti UU," tegas Amali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya