Hey PSSI, Sponsor Judi di Liga 1 2020 Masih Ada Lho!
- instagram.com/officialpersikabo
VIVA – Liga 1 2020 sudah memasuki pekan kedua. Kompetisi kasta tertinggi di Indonesia kali ini masih saja menimbulkan kontroversi terkait sponsor klub, yakni sebuah situs judi.
Sejak Liga 1 2020 belum bergulir, polemik sudah terjadi. Banyak yang mempertanyakan alasan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengizinkan Tira Persikabo memasang sponsor sebuah situs judi di bagian depan jersey.
(Baca juga: Tira Persikabo dan Persib Bandung Tersandung Masalah Sponsor)
Sponsor bertuliskan SBO**P itu masih terpampang di jersey Tira Persikabo saat melawat ke Stadion Maguwoharjo, markas PSS Sleman, Minggu 8 Maret 2020.
Jika mencari kata 'SBO**P' di laman Google, akan langsung muncul pada daftar teratas laman sbo**p.com. Kemudian jika di-klik, akan diarahkan ke laman depan situs, yang memajang berbagai tawaran permainan judi.
Direktur PT LIB, Cucu Somantri beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran terkait kontroversi ini. Dia menekankan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 2.
Isi aturan tersebut adalah melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Sayangnya, dalam penutup surat tersebut, Cucu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PSSI tak mau tegas. Dia tetap menyerahkan keputusan meneruskan atau mengakhiri kerja sama tersebut kepada masing-masing klub Liga 1 2020.
"Adapun klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada peraturan sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya," demikian dikutip dari surat edaran PT LIB.
Jika menarik lebih luas lagi, perjudian sudah sejak lama dianggap sebagai tindak ilegal di Indonesia. Aturan terkait hal itu sudah ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974.
Pada April 2010 lalu, larangan perjudian yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ini pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dengan tegas MK menegaskan pembatasan perjudian sudah sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia.
Pernyataan yang tak kalah mengecewakan juga diutarakan oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan. Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu mengatakan tidak ada aturan terkait sponsor dari situs judi. Dia merujuk ke Liga di luar negeri yang klubnya disponsori rumah/situs judi.
"Tidak ada aturan yang mengatur sponsor dari situs judi. Hanya ada sponsor yang berkaitan dengan rokok dan alkohol. Kasus ini jadi yang pertama di Indonesia. Di luar negeri ini biasa, ini hanya soal kepatutan," tutur Iwan Bule.
Baca juga
KPI Respons Komentator Liga 1 yang Body Shaming ke Suporter Perempuan
Waktunya AC Milan dan Zlatan Ibrahimovic Beri Pembuktian
Assist Menawan Mesut Oezil Bungkam Para Haters