Satgas Antimafia Bola Mulai Bergerak Awasi Liga 1, 2 dan 3

Eddy Pramono (kanan) didampingi Ketua Satgas Antimafia Bola Hendro Pandowo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

VIVA – Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigadir Jenderal Polisi Hendro Pandowo, meminta kepada Satgaswil di 12 Polda untuk melakukan pengawasan saat berlangsungnya Liga 1, 2 dan 3.

PSPS Vs PSMS Jadi Penentu ke-8 Besar Liga 2

Hendro menuturkan, Satgas Antimafia Bola jilid 3 ini sudah melakukan tugasnya sejak 1 Februari 2020 lalu. Tugas utamanya, kata Hendro, bukan penindakan tapi pencegahan preventif. 

"Sehingga tugas daripada Satgassus dan wilayah harus betul-betul melakukan monitoring pengawasan, kemudian menyosialisasikan kepada pihak yang terlibat agar menjaga sepakbola Indonesia yang bersih," kata Hendro di Hotel El Royal, Bandung, Jumat 21 Februari 2020. 

Dibantai Persiraja, Pelatih Persikota Sebut Pemain Panik Main di Kandang Lawan

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan PSSI pada hari ini, Kamis 20 Februari 2020. Rakor tersebut membahas antisipasi pengaturan pertandingan dan skor. 

Disinggung mengenai dua daftar pencarian orang (DPO) kasus match fixing laga Persikasi Bekasi versus Perses Sumedang, Hendro meminta agar tersangka segera ditangkap.  Dua DPO itu adalah Exco PSSI Jawa Barat Hikmat Nuristawan dan Taha sebagai perantara.

Persiraja Bantai Persikota dan Pastikan Lolos 8 Besar Liga 2

"Kami memang pendekatannya preventif, tapi manakala ditemukan match fixing maka kami akan melakukan penegakan hukum, termasuk Satgas Jilid 3 ini juga ini akan menyelesaikan perkara yang belum tuntas di Jilid 1 dan 2," katanya. 

"Saya sudah sampaikan, saya berikan deadline kepada satgasgakum untuk belum habis Bulan Februari ini dua DPO itu sudah harus ditangkap," tegas Hendro. 

Pemain asing PSMS Medan, Jacinto Cabral.(dok PSMS Medan)

Laga Krusial Lawan PSPS, Pemain Asing PSMS Optimis Petik 3 Poin di Pekanbaru

Laga Krusial Lawan PSPS, Pemain Asing PSMS Optimis Petik 3 Poin di Pekanbaru

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025