Polri: Joko Driyono Akui Perbuatannya dan Menyesal
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pengerusakan dan penghilangan barang bukti. Walau begitu, polisi juga belum melakukan penahanan terhadap Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penahanan merupakan pertimbangan penyidik. Menurutnya, penyidik mempunyai alasan subjektif dan objektif dan juga Jokdri kooperatif serta sudah mengakui perbuatannya.
"Saudara Jokdri sudah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019.
Selain itu, Dedi menuturkan, penyidik juga berkeyakinan bahwa seluruh barang bukti yang disita dalam pengawasan dan aman. Jokdri, lanjut Dedi, juga dianggap sangat kecil kemungkinan mengulangi perbuatannya kembali.
"Barang bukti sebagian besar yang sedang diaudit oleh penyidik itu sudah diawasi oleh penyidik dan proses ini belum selesai rekan-rekan," katanya.
Polisi pun sudah bersurat ke pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan agar Jokdri tak keluar negeri. Untuk itu, penyidik berkeyakinan Jokdri tak akan melarikan diri.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 lalu. Dia jadi aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar untuk lakukan perusakan.