Pekan Depan, Satgas Antimafia Bola Kembali Periksa Jokdri
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA - Penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Pemeriksaan yang berlangsung selama 22 jam ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya untuk Jokdri.
"Saya ingin sampaikan perkembangan daripada pemeriksaan pak Jokdri. Jadi yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro dan sekitar 40 pertanyaan. Sama masih seputar berkaitan dengan keterangan formil dan materiil sebagian. Jadi untuk tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan sampai jam 6 pagi tadi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 22 Februari 2019.
Argo menuturkan, Jokdri rencananya akan kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu, 27 Februari mendatang. Pemeriksaan kembali dilakukan lantaran dalam dua kali pemeriksaan, penyidik masih ingin menggali keterangan dari Joko Driyono.
"Dijadwalkan lagi tanggal 27 Februari diperiksa lagi. Karena dalam proses pemeriksaan kemarin belum semuanya tertuang di dalam berita acara. Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangan-keterangannya berkaitan dengan barang bukti yang disita," katanya.
Dari sejumlah barang bukti yang disita penyidik, Argo menyebut belum semuanya terverifikasi seperti bukti transfer, buku tabungan dan lainnya. Usai menjalani pemeriksaan dua kali, Jokdri pun belum ditahan penyidik.
"Semuanya tergantung penyidik. Untuk sementara belum ada penahanan," ucapnya.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 lalu. Dia jadi aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar.
Ketiganya disuruh merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Antimafia Bola beberapa waktu lalu. Lalu melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi.
Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin. Polisi pun melakukan pencekalan keluar negeri terhadap Jokdri untuk 20 hari ke depan.