Hari Ini Joko Driyono Diperiksa Sebagai Tersangka
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Satuan Tugas Anti Mafia Sepakbola hari ini, Senin 18 Februari 2019, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau PSSI, Joko Driyono, untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Sedianya, agenda pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB.
"Agendanya seperti itu (pemeriksaan Joko Driyono)," ucap Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Sepakbola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
Namun, apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak, belum diketahui. Argo meminta bersabar dan menunggu, terkait apa yang akan digali penyidik dari pria yang akrab disapa Jokdri itu. "Kita tunggu saja," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pihak Kepolisian akan menanyakan soal kasus dugaan pengaturan skor dari laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani pada Jokdri dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.
Hal ini, karena dari puluhan barang bukti yang disita Satgas Anti Mafia Sepakbola di apartemen, juga ruang kerja Jokdri, berkaitan dengan kasus dugaan pengaturan skor dari laporan Lasmi.
Tentunya, dalam pemeriksaan ini polisi juga akan bertanya seputar alasan Jokdri memerintahkan tiga pesuruhnya melakukan perusakan dan pencurian terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus dugaan pengaturan skor.
"Dari hasil audit, 75 barbuk (barang bukti) yang dilakukan (penyitaan oleh) satgas, ternyata memiliki keterkaitan dengan pengaturan skor yang dilaporkan Lasmi, terkait pertandingan antara PS Pasuruan dan Persibara Banjarnegara," kata dia di Kantor Divisi Humas Polri, Sabtu lalu, 16 Februari 2019.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka, karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis lalu, 14 Februari 2019.
Dia adalah aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan, ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi. Kemudian, memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop, terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis llau, 14 Februari 2019.
Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019, untuk mencegah Jokdri keluar negeri untuk 20 hari ke depan. (asp)