Bantu PS Mojokerto Promosi, VW Beri Uang Pelicin Rp115 Juta

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepak Bola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola terus mengusut kasus pengaturan skor di  sepak bola Indonesia. Setelah menetapkan empat orang sebagai tersangka, muncul satu nama yakni Vigit Waluyo yang diduga sebagai otak di balik pengaturan skor.

PSSI dan Polri Kompak Berantas Mafia Bola, Jokowi Acungkan 2 Jempol

Vigit diduga berperan memberikan dana ratusan juta kepada Dwi Irianto atau Mbah Putih. "Untuk terlapor DI menerima aliran dana dari terlapor VW sebesar 115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto untuk dari Liga 3 menjadi Liga 2," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Januari 2019.

Vigit Waluyo sendiri hingga kini masih saksi. Namun, tak menutup kemungkinan status tersangka akan disandangnya.

Ketum PSSI Erick Thohir Apresiasi Sikap Presiden Jokowi dan Kapolri Sikat Habis Mafia Bola

"Nanti kalau (sudah) ada keterangan saksi, kita gelar perkara, kita naikan ke penyidikan, baru kita lakukan penetapan tersangka," kata Argo.

Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya telah membuat Laporan Polisi tipe A dengan terlapor VW dan DI untuk mengusut adanya dugaan mereka bermain dalam pengaturan skor.

Diduga Ada Mafia Wasit di Liga 2 Krishna Murti Beri Peringatan Tegas

"Penyidik telah menerbitkan satu buah laporan polisi model A yang terlapornya adalah terlapor VW dengan terlapor DI," kata dia lagi.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yakni anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johat Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI, Priyanto di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Para tersangka itu dikenakan Pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (min)

Tersangka kasus pengaturan skor, Vigit Waluyo

Vigit Waluyo dan Wasit Ditahan Terkait Suap Match Fixing Liga 2

Lebih lanjut dia mengatakan polisi masih melakukan pengembangan guna memburu satu buronan dalam kasus ini.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2023