Tersangka Mafia Bola Diduga Atur Pertandingan Liga 3

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepak Bola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan tersangka oleh Satgas Antimafia Sepak Bola diduga mengatur pertandingan sepak bola Liga 3 di Jawa Tengah.

Bek Naturalisasi Timnas Kamboja Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor di Piala AFF 2024

"(Diduga mengatur pertandingan) Liga 3. (Pertandingan) di Jawa Tengah," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 27 Desember 2018.

Untuk peran ketiga tersangka tersebut, Argo menuturkan pihaknya masih mendalaminya. Penetapan ketiganya setelah penyidik memeriksa 11 saksi. "Peran masih di dalami. Yang jelas ketiganya sudah tersangka setelah memeriksa 11 saksi," ujarnya.

Piala AFF 2024 Diguncang Dugaan Skandal Pengaturan Skor

Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola menetapkan tiga tersangka dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola di liga Indonesia. Ketiga tersangka yakni Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan Anggota Komisi Wasit berinisial P dan anaknya berinisial A.

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan seorang pelapor berinisial LI, bahwa adanya dugaan pengaturan skor di liga 2 dan Liga 3 sepak bola Indonesia di Jawa Tengah khususnya. 

AFC Buka Suara Soal Pertandingan 'Sengit' Timnas Indonesia U-17 vs Australia U-17

Setelah menerima laporan tersebut, Argo menyatakan telah memeriksa 11 saksi. Setelah mendengar keterangan, akhirnya polisi meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan. 

"Kami sudah memeriksa saksi ada sekitar 11 kemudian tanggal 24 Desember dari keterangan saksi penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan naik sidik," ujar Argo.

Argo mengungkapkan, setelah itu tim bergerak ke daerah Semarang, pada operasi itu, polisi menangkap Priyanto di Semarang. "Penyidik juga menangkap di daerah Pati inisial A itu," ucap Argo. 

Setelah penangkapan itu, Argo mengatakan, untuk tersangka Priyanto saat ini dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Sedangkan, tersangka A langsung diterbangkan ke Jakarta.  "Kemudian untuk nanti tersangka P akan kami bawa ke Jakarta tapi menunggu waktu," kata Argo. 

Sebelumnya, tersangka Johar Lin Eng (55) ditangkap Satgas Antimafia Bola pada saat mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.

Dari keterangan tersebut, tersangka ditangkap pada pukul 09.55 WIB, saat menumpangi pesawat Citilink QG-122 dari Solo mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma. Kemudian, pada pukul 10.06 WIB, tersangka unboarding pesawat Citilink dan pukul 10.12 WIB dilakukan penangkapan di area kedatangan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya