Bonek Nyaris Bentrok Lagi, 2 Orang Babak Belur

Bonek dan PSHT di depan Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmad Noto (1/3/2018)

VIVA – Bentrokan massa antara Bonek dengan Perguruan Pencak Silat, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) nyaris terjadi dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Jonet alias Jhonerly Simanjuntak dalam perkara pelanggaran UU ITE atau ujaran kebencian lewat media sosial di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 1 Maret 2108.

Persebaya Ditahan Imbang Persita, Pemain Ini Jadi Sorotan

Awalnya, ribuan massa yang datang sejak pukul 09.00 WIB duduk tenang di ruas Jalan Arjuno depan PN Surabaya mendengarkan jalannya sidang lewat pengeras suara yang dipasang pihak pengadilan. Massa bonek dan PSHT dipisahkan dengan jarak sekitar 20 meter dengan tembok hidup aparat kepolisan.

Situasi mulai memanas ketika vonis dibacakan. Jonet dinyatakan bersalah dan divonis hukuman tiga tahun penjara. Massa dari PSHT berteriak-teriak melakukan hujatan pada Bonek.

Persebaya Surabaya Main Imbang Melawan Persita Tangerang

Tak lama bonek membalasnya. Ketegangan terjadi sekitar satu jam. Beruntung, 845 personel berhasil melarai dan akhirnya membubarkan massa  sekitar pukul 11.45.WIB.

Namun, dalam insiden ini dikabarkan dua orang dilarikan ke Rumah Sakit Suwandhi. Belum diketahui pasti identitasnya, namun satu orang berbaju merah dihajar massa PSHT diduga dari perguruan Pencak Silat Kera Sakti yang ada di kerumunan massa PSHT. Ini terlihat dari stiker dari helm yang digunakan korban.

Persebaya Surabaya Waspadai Kekuatan Persita Tangerang

Sedangkan satu lagi orang dihajar dalam kerumunan bonek yang diduga pencopet, "Tadi itu copet kok, " ujar salah seorang Bonek.

Saat situasi memanas, massa PSHT juga melarang awak media atau orang yang coba merekam. Beberapa wartawan televisi sempat disemprot anggota PSHT karena terlihat merekam dari jarak dekat.

"Masukkan kameranya, jangan direkam, " ujar massa PSHT yang melihat pengunjung sidang atau wartawan yang merekam.  

Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, sebanyak  845 personel diturunkan di lapangan, "Total 845 personel untuk mengamankan proses jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya ini," ujarnya.

Kasus dalam persidangan ini berawal ketika terjadi bentrokan massa Bonek dengan sejumlah anggota PSHT saat kedua kubu berpapasan di Jalan Tambak Osowilangun Surabaya, usai pertandingan laga kandang Persebaya melawan Persigo Semeru FC Lumajang pada sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu 30 September 2017.

Saat itu sebenarnya polisi berhasil membubarkan bentrokan. Namun, polisi gagal mengantisipasi massa Bonek yang melakukan pengadangan di Jalan Raya Balongsari. Mereka membakar sepeda motor hingga dua orang menjadi korban meninggal dunia dari kubu PSHT.

Dua korban tewas teridentifikasi bernama Eko Ristanto (25 tahun) warga Tlogorejo, Kepuh Baru, Bojonegoro, serta Mohammad Anis (20) warga Simorejosari, Bojonegoro. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya