Divonis Penjara, Robinho Tak Bisa Diekstradisi ke Italia
- REUTERS/Washington Alves
VIVA –  Striker Atletico Mineiro, Robinho, divonis 9 tahun penjara oleh pengadilan Italia. Striker asal Brasil ini terbukti bersalah terkait kasus perkosaan saat membela AC Milan, 22 Januari 2013 silam.
Aksi pemerkosaan itu terjadi di salah satu klub malam di kota Milan. Wanita yang menjadi korban adalah warga Albania berusia 22 tahun.
(Baca juga: Terbukti Perkosa Wanita, Robinho Divonis Penjara 9 Tahun)
Pengadilan juga memvonis teman Robinho, Ricardo Falco, yang terlibat insiden tersebut. Saat ini, Robinho masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Banding dan Mahkamah Agung.
Seperti dilansir Football Italia, andai proses banding selesai, dan Robinho tetap dibuktikan bersalah, pemain 33 tahun ini tetap harus berhadapan dengan hukum di Brasil. Sebab, konstitusi mereka tak memperbolehkan ekstradisi warga kelahiran asli.
Pasal 1 Undang-undang Dekrit Hukum No 394 di Brasil menyatakan, "Dalam hal apapun, ekstradisi warga negara Brasil tak bisa diberikan."
Ini berarti, jika hukuman tersebut akhirnya sah, Robinho tetap akan diadili di Itallia. Namun, hukuman yang dia terima tetap akan mengacu pada hukum di Brasil.
Undang-undang tersebut lebih lanjut menyebutkan, jika hukuman yang diatur di undang-undang Brasil lebih berat dari negara peminta, maka hukuman akan disesuaikan."