Isu Teroris Bikin Karim Benzema Terpojok, Dakwah di Media Sosial Diungkit
- AP Photo
Prancis – Karim Benzema sedang dalam situasi terpojok karena disebut dekat dengan Ikhwanul Muslimin. Kelompok tersebut di beberapa negara dicap sebagai teroris.
Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin yang pertama mengungkit kedekatan Karim Benzema dengan Ikhwanul Muslimin. Ini diutarakan setelah sang pemain memberi dukungan kepada Palestina dalam perang melawan Israel.
Setelah ucapan Gerald Darmanin tersebut, kedekatan Benzema dengan kelompok teroris terus diungkit. Mulai dari kasus pembunuhan seorang guru di Prancis, Samuel Paty hingga kebiasaan berdakwah di media sosial pribadi.
Mengutip RMC Sport, Hugues Vigier selaku pengcara Benzema angka bicara. Pertama dia membantah kliennya mengetahui upaya pembunuhan Samuel Paty pada 2020.
Asumsi yang beredar tidak lepas dari adanya foto Benzema dengan Imam masjid Al Badr Meaux ketika itu. Padahal menurut Vigier, itu cuma sekadar momen.
"Ada seorang pria berfoto bersama ribuan orang karena begitu melihatnya, orang-orang ingin berfoto dengannya. Kemudian satu dari mereka membuat masalah. Tapi, bagaimana Benzema tahu itu? Dia bukan polisi Prancis yang memiliki informasi," kata Vigier.
Isu yang kemudian menyeret Benzema semakin dekat dengan kelompok teroris adalah kebiasaan dia berdakwah di media sosial. Vigier memiliki pembelaan juga untuk hal ini.
"Merupakan sesuatu yang luar biasa dia membagikan keyakinan karena dia seorang yang beriman. Itu adalah haknya," ujar Vigier.
Karena masalah ini muncul karena pernyataan Darmanin, ada upaya hukum yang akan ditempuh Benzema. Melalui Vigier, akan diajukan tuntutan menggunakan Undang-Undang tentang informasi palsu.
"Saya sedang memikirkan Undang-Undang tentang informasi palsu ini. Ini adalah informasi palsu dan Anda tidak boleh melakukan hal itu dengan mudah ketika menjadi Menteri Dalam Negeri," tutur Vigier.
"Dalam urusan pencemaran nama baik, ini merupakan masalah. Ada aspek luar biasa. Dia melarang asosiasi Ikhwanul Muslimin di Prancis dan menyatakannya sebagai teroris, sebagaimana dilarang di negara lain."