Klub Ronaldo Kena Hukum Berat FIFA Akibat Utang Transfer

Pemain Al Nassr, Cristiano Ronaldo
Sumber :
  • twitter.com/AlNassrFC_EN

ZURICH – Al-Nassr terkena sanksi hukuman larangan pendaftaran pemain baru oleh FIFA dikarenakan belum membayar kompensasi kepada klub Championship, Leicester City.

Rafael Benitez Tak Anggap Ronaldo sebagai Pemain Terbaik yang pernah Dilatihnya, Ternyata Sosok yang Tidak Mengakuinya..

Dilansir dari The Mirror, Al-Nassr belum membayar biaya kompensasi kepada Leicester City terkait dengan biaya tambahan dari penandatangan Ahmed Musa pada tahun 2018 lalu.

Tim peraih sembilan gelar Saudi Pro League itu dikenakan biaya tambahan sebesar 390 ribu Poundsterling terkait dengan kesepakatan biaya kinerja dalam proses transfer Ahmed Musa.

Erick Thohir Minta FIFA dan AFC Tak Kabulkan Keinginan Bahrain untuk Pindah Venue di Luar Indonesia

Ahmed Musa didatangkan Al-Nassr dari The Foxes dengan kesepakatan transfer senilai 14 juta poundsterling belum termasuk biaya tambahan.

Jose Mourinho Ajak Cristiano Ronaldo ke Fenerbache

Bersama dengan Al-Nassr, pemain tim nasional Nigeria itu memainkan 60 pertandingan di Saudi Pro League dan mempersembahkan satu gelar liga di musim perdananya.

Putusan FIFA terkait dengan biaya kompensasi yang harus dibayarkan ke Leicester awalnya sudah dirilis pada Oktober 2021. Al-Nassr diperingatkan bahwa mereka akan dikenakan larangan pendaftaran transfer jika mereka gagal membayar jumlah terutang kepada Leicester.

Sekarang klub yang mampu mendatangkan mega bintang Cristiano Ronaldo itu telah gagal mematuhi keputusan FIFA tersebut dan telah dikenakan larangan pendaftaran. Itu berlaku untuk transfer domestik dan internasional yang artinya bintang dari luar negeri saat ini tidak dapat didaftarkan.

Putusan FIFA juga menyatakan bahwa larangan tersebut akan mencakup selama tiga periode pendaftaran jendela transfer. Al-Nassr juga diperingatkan bahwa masalah tersebut akan diajukan ke Komite Disiplin FIFA seandainya Leicester masih belum memperoleh kompensasi yang harus dibayar hingga akhir masa larangan.

 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya